Tanggamus, Detikkasus.com- Sumberejo – Personel gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus menggelar operasi yustisi di Pasar Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo dan menindak 41 pelanggar masker.
Operasi yustisi dipimpin Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto, Kabid Trantib Sat Pol PP Saipul Aman, Camat Sumberejo Pardi bersama Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf.
Sementara itu, personel terlibat yakni gabungan 3 personel TNI, 14 Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo, 15 Satpol PP, 5 Dishub dan 1 personel Kecamatan Sumberejo.
Kapolsek AKP Takarinto mengatakan, operasi yustisi sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 3 Tahun 2020, Tanggal 23 Desember 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi, petugas menyisir lokasi pasar, terhadap masyarakat yang tidak memakai masker kemudian diberikan sanksi oleh Sat Pol PP berupa tindakan pushup maupun mengisi surat pernyataan atau sanksi lisan.
“Penindakan dengan surat pernyataan kepada 31 orang karena tidak menggunakan masker dan teguran fisik kepada 10 orang berupa pushup, pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Dalam operasi Yustisi tersebut, aparat gabungan juga memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” jelasnya.
AKP Takarinto berharap, melalui kegiatan operasi Yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Cegah Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tandasnya. (*Ridho)