Operasi Tumpas Narkoba Selama 12 hari, Polres Jombang Ungkap 26 Tersangka

Detikkasus.com – Jombang – JATIM – Operasi tumpas narkoba semeru tahun 2021 selama 12 hari telah berakhir. Selama operasi yang di mulai dari tanggal 1 sampai 12 September 2021, Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur telah berhasil mengungkap 24 kasus dengan 26 tersangka. Pengungkapan kasus itu melebihi dari target Operasi (TO) yang di patok Polda Jatim sebanyak 5 kasus narkotika dengan 5 tersangka.

“5 TO yang di tetapkan Polda Jatim sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka. Alhamdulillah, kita mendapatkan 24 kasus, dengan 26 tersangka. Jadi over target seratus persen”, Kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dalam jumpa Pers rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu 15/09/2021. Pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Buruh Tak Dapat BPJS, Ini Pengakuan Bos PT Selamet Putra Rekanan PT Petrokimia Gresik

Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan”, dalam operasi tumpas narkoba Semeru ini berhasil mengungkap 24 kasus dengan barang bukti sebanyak 17,7 gram sabu, 29,01 gram ganja, pil dobel L 1679 butir, pipet kaca 13 buah, korek api 13 buah, Hp 19 unit, alat hisab (bong) 13 buah, timbangan 3 unit, R2 1 unit dan uang senilai Rp. 610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Buka Pelatihan Kehumasan, Kabid Humas : Pentingnya Kemampuan Komunikasi Dan Interaksi Digital

“Dari kasus tersebut, anggota berhasil mengamankan 22 tersangka pengedar dan 4 tersangka sebagai pemakai”, Terangnya AKBP Agung Setyo Nugroho.

“Masi Kapolres, Jumlah (BB) barang bukti terbanyak. Dari laporan Satresnarkoba Polres Jombang dari tanggal 1 sampai 12 September 2021 adalah sabu dan ganja.

“Barang bukti yang terkumpul dari Satresnarkoba Polres Jombang pada tanggal 8 September 2021 adalah sabu seberat 7,78 gram, dengan tersangka berinisial AA alias Opik (33) tahun, asal Dusun Badang RT. 002, RW. 001, Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Wagub Ria Norsan Terima Kunjungan Direksi Pt.Jasa Raharja

Kemudian barang bukti pada tanggal 10 September 2021, ganja seberat 25,46 gram, dengan tersangka berinisial MG (23) tahun, asal Dusun Kesamben RT. 01, RW. 01. Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang”, Jelasnya Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho.

Gelar Jumpa Pers rilis tersebut berjalan lancar dan kondusiv.(Jmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *