Aceh |Detikkasus.com.-Sat-reskrim polres aceh timur polda aceh, dibackup tim IT dir-reskrimum polda aceh. Berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh “NA” (60), warga kecamatan nurussalam kabupaten aceh timur.
Yang mana pelaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis honda merek scoopy, dengan nomor polisi BL.3927.PBH. Miliknya, “Salbiah” warga desa meunasah hagu kecamatan nurussalam kabupaten aceh timur di parkiran puskesmas idi rayeuk pada kamis 18/01/2024.
Kasat reskrim polres aceh timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Mengungkapkan, saat itu. Korban “salbiah”, mendatangi puskesmas idi rayeuk. Untuk chek-up kesehatan, sebagai kelengkapan adminitrasi naik haji.
“Setelah selesai keperluannya, korban hendak pulang. Namun, sesampainya di tempat parkiran sepeda motornya udah tidak ada lagi. Korban pun, dibantu pegawai puskesmas berusaha mencari di sekitar puskesmas. Namun, sepeda motornya tidak diketemukan.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT polres aceh timur”. Ungkap, Rizal kamis 09/05/2024.
Berdasarkan laporan tersebut. Mantan, kapolsek seruway polres aceh tamiang ini, bersama anggota yang terlibat dalam operasi sikat seulawah 2024 polres aceh timur. Melakukan olah TKP, dan penyelidikan terhadap laporan korban.
Dari hasil penyelidikan dan petunjuk-petunjuk selanjutnya, unit resmob sat-reskrim polres aceh timur. Yang di back-up oleh personil dit-reskrimum polda aceh, berhasil mengetahui bahwa keberadaan pelaku saat ini di kabupaten nagan raya. Kemudian, pada hari minggu 05/05/2024.
Kasat reskrim, yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini. Berhasil memonitor “NA”, yang berada di sebuah kedai ayam potong. Tempat, “NA” bekerja di desa langkak kecamatan kuala pesisir kabupaten nagan raya provinsi aceh. Yang mana, setelah diamankan “NA”, berikut barang-bukti satu unit sepeda motor jenis honda bermerek scoopy. Nomor polisi BL.3927.PBH langsung dibawa ke polres aceh timur, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, “NA”. Di persangkakan dengan pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, terang kasat reskrim polres aceh timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.
(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)