Mabes Polri, Polda Jawa Timur, Polres Nganjuk, detikkasus.com – Bertempat di halaman mapolres, Selasa 17 Oktober 2017, Polres Nganjuk menggelar rilis ungkap kasus curanmor dan pencurian hasil Operasi Sikat Semeru 2017. Sedikitnya 4 kasus diungkap dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka,,
Salah satunya, kasus pencurian cengkeh. Dalam aksinya, pelaku mengambil kunci pagar gudang asli dan mengganti kunci pagar gudang dengan yang palsu agar bisa masuk dengan leluasa. “Pelaku masuk gudang cengkeh milik Ashari di Desa Getas Kecamatan Tanjunganom tanpa melakukan pengrusakan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sabdono.
Pelaku pencurian itu, Junaidi (47) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, Saidi (51) dan Setu (45) keduanya warga Desa Getas Kecamatan Tanjunganom. “Mereka dikenakan pasal 363 KUHP,” imbuhnya.
Berikutnya tersangka kasus pencurian laptop dan ponsel dengan tersangka Arp Wahyudi (29) warga Desa Margopatut Kecamatan Sawahan, satu kasus curanmor dengan tersangka Pendik Kuswanto (20) warga Desa Dodol Kecamatan Ngetos.
Kemudian 2 orang tersangka kasus pencurian baliho milik sebuah pabrik rokok, Aprilian Ristanto (19) dan Anton Fajar (25) keduanya warga Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun.
Dikatakan, hasil Operasi Sikat Semeru 2017 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai 18 September 2017 sampai 29 September 2017, sedikitnya telah mengamankan 7 tersangka dari 4 laporan yang masuk. “Barang bukti yang sudah kita amankan berupa uang tunai Rp 512 juta, kendaraan roda dua tiga unit, roda empat satu unit dan ada pita cukai 114.000 lembar,” paparnya. Reporter : Deny.