Polda Kalsel, Detikkasus.com – Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan “Peti Intan – 2017”, Kepolisian Resort Banjar berhasil meringkus Suwandi alias Wandi penambang emas ilegal di areal Kebun Karet, Senin (25/7) sekitar pukul 12.00 wita. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah mesin dumping merek Sanghai, pipa / slang dan karet sebagai penyaring pasir yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan aktifitas ilegalnya.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan, S.I.K mengatakan “Saat dilakukan penyergapan pelaku tengah beraktivitas menambang, pelaku di tangkap di lokasi tambang emas di areal kebun karet di Dusun Rejo Santoso Desa Baru Rt.02 / Rw.01 Desa Sungai Jati Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
“Penambangan emas disepanjang kebun karet marak terjadi sejak lama. Akibat penambangan itu, terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar. Perkebunan rusak serta air sungai menjadi keruh”, ucapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Banjar guna dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal ini 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah”
Sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828.
Zainul Arifin