Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, Polsek Busungbiu Polres Buleleng melakukan operasi Pekat(Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras (miras) oplosan maupun miras ilegal. Sabtu (01/12/2018)
Kegiatan operasi miras dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Ipda Putu Mahayasa bersama anggota dengan melakukan penggeledahan diwarung Ni Putu Edy Marheni,(42) di Banjar Dinas Tista Desa Tista Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.
Dari penggeledahan yang dilakukan diwarung milik Ni Putu Edy Marheni, petugas mengamankan 8 botol minuman keras (miras) jenis arak bali yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.
Selanjutnya kedelapan botil miras tersebut diamankan sebagai barangbukti dan kepada Ni Putu Edy Marheni diberikan pembinaan agar tidak menjual miras lagi.
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H.,mengatakan operasi Pekat dengan Sasaran miras terus dilakukan oleh jajarannya untuk Menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Selanjutnya Kapolsek menghimbau kepada seluryh masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Busungbiu khususnya agar tidak menjual atau mengedarkan miras oplosan mauoun miras ilegal.
“Tidak boleh ada miras oplosan dan miras ilegal yang beredar di Wilkum Polsek Busungbiu ini,” tegasnya.