Operasi Lilin Semeru 2019, Polres Bojonegoro Ungkap 29 Kasus.

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Polres Bojonegoro gelar press rilis operasi lilin Semeru 2019 di Aloon-aloon Pemkab Bojonegoro usai upacara apel gelar pasukan, Kamis pagi (19/12/2019).

Dengan didampingi Bupati Bojonegoro Hj. Anna Mu’awanah, Kajari, Dandim, Sekda, Ketua MUI dan OPD-OPD lainnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Much Budi Hendrawan dalam konferensi pers mengatakan, sebanyak 39 tersangka dari 29 kasus berhasil diungkap dalam operasi lilin Semeru dari tanggal 14 sampai 20 Desember 2019.

Baca Juga:  Sosok 'Cool' Kades Tegalkodo, Begini Ungkapan Warga.

“Para pelaku curat, curas, prostitusi, narkoba, miras ilegal, street crime, sajam serta curanmor berhasil kami tangkap beserta barang buktinya,” ucap AKBP Budi Hendrawan.

Menurutnya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) paling banyak terjadi diruang lingkup wilayah hukum polres Bojonegoro. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor selain dari lihainya para pelaku.

“Selain kewaspadaan, hendaknya para pemilik kendaraan agar mempunyai kunci ganda supaya pelaku kejahatan sulit dalam melakukan aksinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Melalui Sambang Desa Bhabinkamtibmas Desa Depeha Tingkatkan Kemitraan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Masih Kapolres menegaskan segala bentuk tindakan perbuatan melawan hukum atau membahayakan masyarakat akan ditindak sesuai Undang-undang tanpa pengecualian.

“Kami tidak segan dalam mengambil langkah hukum demi menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Jelang pergantian tahun, dirinya menyampaikan ke semua masyarakat agar merayakan dengan santun tanpa harus konvoi dijalan berlebihan. Terlebih sampai menggunakan knalpot brong atau membawa senjata tajam (sajam).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tista Lakukan Pengamanan dan Atensi Terhadap Bubaran Pelajar SMPN 2 Busungbiu

“Meskipun surat berkendara lengkap, bila dirasa membahayakan dan ganggu kenyamanan tetap ditindak,” pungkasnya.

Usia konferensi pers, dilakukan pengembalian kendaraan roda dua hasil pencurian kepada pemilik sahnya dilanjutkan pemusnahan miras ilegal secara simbolis oleh Kapolres, Bupati, Kejari, Dandim, Sekda sebelum dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Imam)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru