Operasi Gabungan Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Tengah Tindak 172.848 Orang Pelanggar

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikasus.com|
Semarang – JATENG

Sebagai tindak lanjut dari penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Daerah Jawa Tengah, dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

Rasia penegakan protokol kesehatan sudah dilakukan sebanyak 21.951 kali di seluruh Jawa Tengah.

“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Jajaran Polda Jateng sejak tanggal 14 sampai 27 September 2020 sebanyak 21.951 kali dengan hasil sasaran orang 264.837, tempat 22.105 dan giat sebanyak 24.257.” Ungkap Kasubidpenmas AKBP R. Fidelis Purna Timoranto kepada wartawan di Mapolda Jateng. Senin (28/09/2020) siang.

Baca Juga:  Tuntutan Ormas Jateng kepada Pemerintah untuk Tutup Karaoke Liar di Seputar MAJT

Dilaporkan hasil giat Operasi Yustisi gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dalam Pencegahan Covid-19 di Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 27 September 2020. Sanksi tersebut berupa teguran lisan sebanyak 148.438 orang dan tertulis sebanyak 21.143 orang.

Baca Juga:  Pangdam IV Diponegoro Perwira Kodam IV/Diponegoro Harus Kreatif, Capable Profesional dan Produktif.

Sehubungan dengan adanya temuan pelanggaran protokol kesehatan di kota Tegal, Kabidhumas menjelaskan, “Dari Polri sudah mengingatkan untuk tidak melaksanakan konser dangdut namun penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Himbauan dari petugas dan pemerintah setempat tidak diindahkan oleh penyelenggara.”

Kegiatan seperti ini telah melanggar undang-undang dalam pandemi covid-19. Situasi seperti ini tentunya tidak boleh mengadakan kegiatan keramaian bahkan konser musik.

Baca Juga:  Sholat Tahajjud Allah Bakal Mengangkatmu ke tempat yang terpuji.

“Polda Jawa Tengah sudah mengadakan penyidikan terhadap penyelenggara, saksi yang sudah diperiksa oleh Polda Jawa Tengah sebanyak 18 orang sampai dengan hari ini, 2 saksi ahli yang berasal dari ahli pidana maupun ahli kesehatan telah diperiksa dan Polda masih mengumpulkan bukti bukti lain.” Imbuhnya

Dari hasil penyelidikan ini Kapolda telah menindak tegas Kapolsek Tegal Selatan dengan pemindahan dan mutasi

(Adi-9 Media DetikKasus)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB