Operasi Cipta Kondisi 2018, Polres Adakan Konferensi Pers

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Operasi kewilayahan yang memiliki sandi operasi “CIPTA KONDISI SEMERU 2018” yang dilaksanakan selama 14 hari yaitu dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 08 Agustus 2018, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 432,6 liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis, hal itu terungkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si bersama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh. Redinal Dewanto, S.Sos menggelar konfernsi pers pada hari Jum’at (10/08/2018) sore tadi sekira pukul 15.00 WIB dihalaman Mapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  LSM Gmicak Minta Polres Kota Malang dan Bea Cuka Usut Penjualan Rokok dugaan Ilegal tanpa Cukai di Warkop / Toko Jaelangkung

Dihadapan awak media yang meliput, Kapolres menjelaskan bahwa selama 14 hari tersebut, yang berhasil mengamankan miras paling banyak yaitu Sat Sabhara Polres Bojonegoro sebanyak 6 kasus dalam operasi dengan rincian 6 Jurigen berisikan 180 liter arak, 6 karton atau 72 botol arak yang berisikan 108 liter dan 1272 botol arak yang sudah terjual. Selain itu juga terdapat 30 liter miras jenis toak dan 4,5 liter miras jenis arak.

Baca Juga:  Serda Charles Banu Koramil 0824/03 Kalisat Bantu Masyarakat Kerja Bakti Bangun Penahan Jalan

“Selama 14 hari, Polres dan jajaran berhasil mengungkap 27 kasus dengan mengamankan jumlah keseluruhan 432,5 liter miras berbagai jenis dengan rincian 121 miras jenis toak, 311,6 liter miras jenis arak dan 1272 buah botol arak yang sudah terjual”, terang Kapolres.

Selain mengungkap penjualan miras dengan berbagai jenis miras, Polres Bojonegoro dan jajaran juga berhasil mengungkap beberapa jenis kasus diantaranya 76 kasus premanisme, 2 kasus penyalah gunaan narkoba dan 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari 3 kasus curat yang berhasil diungkap 2 kasus ditangani Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan 1 kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Kepohbaru.

Baca Juga:  Tambang Galian C di Desa Sumberasri, dan Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dugaan ilegal belum tersentuh Hukum.

“1 kasus curat yang ditangani Polsek Kepohbaru yaitu kasus pencurian kotak amal di sebuah Masjid”, ungkap Kapolres. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *