Operasi Cempaka Krakatau 2020 Berhasil Menangkap Pelaku Mucikari 

Detikkasus.com | Pringsewu – Lampung

Dihari pertama berlakunya Ops Cempaka Krakatau 2020 personil Pringsewu yang tergabung dalam Satgas gakkum Operasi Cempaka Krakatau 2020 berhasil menangkap pelaku mucikari pada operasi yang digelar Kamis (13/02/2020) pukul 00:30 malam.

Pelaku S Als Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih yang berprofesi sebagai petani tersebut

Langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk dimintai keterangan atas keterlibatnya dalam perkara prostitusi.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 06/Pringsewu Laksanakan Tugas kunjungan kepekon

Kasat Reskrim Polres pringsewu AKP Sahril Paison SH, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku maka kemudian kami merespon cepat dengan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku S als Atun perannya mulai dari menyediakan PSK dan kemudian menawarkanya kepada para lelaki hidung belang sekaligus menyediakan tempat esek-esek dan dari hasil menjual PSK tersebut pelaku mendapatkan keuntungan antara 100 sampai 300 ribu, sambung Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Wabup Lampura Ardian Saputra Meninjau lokasi banjir

Pelaku S als Atun yang merupakan residivis kasus serupa ini memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011 hingga sekarang dan usia PSK yang ia gunakan untuk melayani para lelaki hidung belang tersebut antara 18 sampai 24 tahun. Sedangkan tariff berfariasi untuk yang shortime sekitar 300 ribu sedangkan untuk yang longtime mencapai hampir satu jutaan, dan dari hasil lelah para PSK itulah pelaku mendapatkan keuntungan tambah Sahril paison.

Baca Juga:  Ka Pos Pantau Ops Air Sanih Cek Personil yang Melaksanakan Jaga Pos Pantau Ops Natal dan Tahun Baru 2018

Atas perbuatannya tersebut S als Atun dijerat dengan pasal Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

(sawi/ Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *