Kaur l Detikkasus.com – Organisasi Perangkat Daerah dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur di pusat perkantoran Padang Kempas Bintuhan seyogya nya mengumumkan semua kegiatan yang di danai APBN maupun APBD.Yang dimaksut disini adalah kegiatan pengadaan barang jasa yang dilaksanakan melalui metode lelang ataupun swakelola
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE yang dikembangkan oleh LKPP pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik.
Padahal sudah jelas – jelas seluruh kegiatan harus tayang sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kementrian Dalam Negeri dengan Kepala Lembaga Unit Pengadaan Barang Jasa di Jakarta
Kepala UPBJ Kabupaten Kaur Dino Sulono.ST menyampaikan kepada awak media belum lama ini bahwa,Satker UPBJ Kabuten Kaur telah menyampaikan teguran tertulis kepada seluruh OPD supaya menayangkan seluruh program pengadaan barang jasa baik yang lelang ataupun melalui swakelola paling lambat tanggal (31/3/2022)
Di tegaskan Dino Suluno.ST bahwa OPD yang tidak menayangkan kegiatan lelang dan swakelola di dalam LPSe ataupun Informasi melanggara Keterbukaan Informasi.Sepertinya surat edaran dari Kepala UPBJ Kabupaten Kaur sebagai turunan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kementrian Dalam Negeri dengan Kepala Lembaga UPBJ Jakarta tidak di gubris oleh OPD yang bersangkutan,terutama dalam kegiatan paket swakelola. (Reza)