Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Semarang, Sebanyak 192 desa di Kabupaten Sragen melaksanakan penjaringan perangkat desa serentak pada bulan Agustus 2018. Saat ini proses penjaringan akan memasuki tahap seleksi tertulis dan kompetensi yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 mendatang. Seleksi tertulis dan kompetensi dilaksanakan bekerja sama dengan empat perguruan tinggi di empat kota di Jawa Tengah dan DIY. Ombudsman Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik turut mengawasi penyelenggaraan penjaringan perangkat desa tersebut.
Dalam rangka memastikan penyelenggaraan seleksi berjalan bebas maladministrasi, Ombudsman Jawa Tengah menghimbau sebagai berikut:
1. Proses penjaringan dilaksanakan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Panitia Penjaringan serta Panitia Seleksi dari perguruan tinggi dapat melaksanakan tugas sesuai kewenangannya serta melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi maladministrasi.
3. Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten dapat secara optimal memastikan pelaksanaan penjaringan sesuai prosedur.
4. Peserta penjaringan agar mengikuti proses dengan tertib, mematuhi ketentuan yang berlaku dan tata tertib yang telah dibuat oleh Panitia, serta tidak melakukan kecurangan.
5. Panitia Penjaringan agar membuka pelayanan pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan penjaringan.
6. Pihak-pihak terkait agar dapat mengawal dan mengawasi proses penjaringan supaya berjalan dengan tertib, aman dan bebas maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Acim Dartasim secara khusus mendorong agar masyarakat Sragen dari berbagai unsurnya ikut andil menyukseskan proses penjaringan perangkat desa dengan mengawasi dan memastikan tidak adanya kecurangan. “Kami berharap proses penjaringan dan seleksi yang dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dilaksanakan sesuai prosedur. Apabila masyarakat menemukan potensi maladministrasi, jangan takut untuk melakukan pencegahan dengan menegur atau menghimbau. Apabila ditemukan kecurangan sampaikan kepada Panitia Pengawas di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” jelas Acim.
Pengawasan dari masyarakat secara optimal dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan penjaringan perangkat desa yang bersih, bebas kecurangan dan bebas maladministrasi. Awasi, tegur, laporkan!
Informasi lebih lanjut:
Komunikasi Strategis Ombudsman Jawa Tengah (Bellinda W. Dewanty)
Telp. 024-8442627/ Hp. 081219752713
Email: bellinda.dewanty@ombudsman.go.id (Jul)