Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Semarang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sidak penyelenggaraan pelayanan SIM Corner Polrestabes Semarang di Simpang Lima Kota Semarang Rabu (18/7) pagi hari ini. Sidak dilakukan menyusul temuan investigasi tertutup pada Jumat (13/7) lalu bahwa blangko SIM mengalami kekosongan dan sebagian petugas pelayanan tidak mengenakan tanda pengenal sebagai identitas lembaga.
Kedatangan Tim Ombudsman Jawa Tengah yang dipimpin oleh Sabarudin Hulu dalam rangka memastikan pelayanan permohonan SIM berjalan dengan baik meskipun blangko SIM kosong sejak beberapa minggu lalu. Hasil sidak, pelayanan SIM Corner Polrestabes Semarang cukup responsif. Sebagai ganti SIM, diberikan Tanda Bukti SIM Sementara dan pemohon diminta untuk menempelkan foto 2×3. Namun, Tim Ombudsman Jawa Tengah masih mendapati sejumlah petugas di meja layanan cek kesehatan tidak menggunakan tanda pengenal. Selain itu, tidak terdapat informasi tertulis terkait kekosongan blangko SIM serta kepastian waktu ketersediaan blangko SIM.
Melalui sambungan telepon, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi memberikan penjelasan kepada Ombudsman Jawa Tengah bahwa blangko SIM telah mengalami kekosongan selama 3 (tiga) minggu. Kasatlantas Polrestabes Semarang akan mengupayakan blangko SIM sudah tersedia pada minggu depan. Pemohon akan menerima telepon dari call center SIM Corner Polrestabes Semarang 089605348222 untuk memperoleh informasi ketersediaan blangko SIM.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Jawa Tengah mendorong supaya dilaksanakan koordinasi antara Satlantas Polrestabes Semarang dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam rangka memberikan kepastian ketersediaan blangko SIM. Hal ini penting dilakukan sebagai wujud memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pelayanan Publik. (Jul)