OMBUDSMAN JATENG BERI APRESIASI KEPADA 12 KABUPATEN /KOTA YANG MERAIH PREDIKAT KEPATUHAN TINGGI

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Semarang – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik di Jakarta. Seluruh kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia melaksanakan survei untuk memastikan standar pelayanan telah dipenuhi oleh setiap instansi penyelenggara.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai dalam sambutannya di acara Pengaungerahan Kepatuhan Pelayanan Publik menyampaikan bahwa kepatuhan penyelenggara untuk memenuhi standar pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Sehingga, tidak ada alasan instansi penyelenggara untuk tidak mentaati peraturan tersebut.

Baca Juga:  Hadiri Pawai Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H, Kapolres Aceh Jaya Turut Serta Memukul Bedug.

Pada p
Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan 2018 ini, 12 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mendapatkan predikat kepatuhan tinggi yakni, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sragen, Kota Salatiga, kota surakarta, Kabupaten Tegal, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, kabupaten Kudus, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Sedangkan untuk nominasi nilai Kepatuhan Tertinggi diraih oleh Pemkab Pemalang.

Baca Juga:  Pengamanan Jalur Lalulintas Pada Pagi Hari di Simpang Tiga Boketan Desa Busungbiu

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Acim Dartasim menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yg telah memperoleh predikat kepatuhan standar pelayanan publik, hal ini tentu menjadi motivasi bagi penyelenggara untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Ujarnya.

Baca Juga:  Unit Opsnal Lakukan Kring Serse Guna Cegah Tindakan Kejahatan di Malam Hari

Sebagaimana diketahui bahwa Ombudsman Jawa Tengah telah mengambil survei 17 kabupaten/Kota dan sebanyak 12 Kabupaten/Kota mendapatkan penghargaan atas kepatuhannya terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.

Adapun 5 Kabupaten/Kota yang belum memperoleh penghargaan atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik adalah Kendal, Klaten, Kebumen, Karanganyar dan Wonosobo. (Jul /Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *