SITUBONDO | Detikkasus.com – Seorang wartawan ataupun jurnalis harus berdasarkan kode etik yang tidak lain sudah di atur dalam UU Pers diaplikasikan. Sehingga tidak terjadi apa yang diberitakan oleh wartawan tersebut tidak profesional dan tidak balance, lebih-lebih sebagai wartawan pesanan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bupati Eksekutif LPKP2HI, Syaiful Bahri dan Ketua Investigasi LPKP2HI, Suherman hari ini bereaksi dengan mengirim Somasi kepada salah satu media Online berinisial JM dengan wartawan berinisial FR. Minggu, (12/08/2018).
Karena sudah mencatut nama lembaga LPKP2Hi dalam pemberitaan online pada tanggal 9 Agustus 2018. Dalam pemberitaan tersebut di tulis bahwa penulisan tersebut di ambil dari SMS antara FR dan Suherman tanpa meminta ijin atau memberitahukan jika SMS tersebut akan di terbitkan.
Disamping Somasi kepada media online JM, LPKP2HI juga mengajukan pengaduan dan permohonan kepada Dewan Pers apakah Media tersebut sudah terverifikasi di Dewan Pers sekaligus meminta jawaban apakah tulisan tersebut bisa dimasukkan ke ranah pidana umum maupun ITE.
Suherman kepada tim S One mengatakan, “Ini adalah langkah awal hukum saya terkait beberapa pemberitaan yang gencar terkait dengan Watu Lungguh yang sudah di katakan sebagai penambangan liar”.
Menurut Suherman dalam beberapa hari ke depan saya akan mengambil langkah hukum lainnya baik pidana maupun perdata karena sangat jelas tuduhan tersebut salah sasaran.
Bupati Eksekutif LPKP2HI Syaiful Bahri kepada Tim S One mengatakan, “Ini akan menjadi sebuah pembelajaran agar wartawan dan media bekerja profesional”.
Lanjut Bang Ipoel panggilan akrabnya, “Saya akan menunggu jawaban dari Dewan Pers jika nanti jawabannya bahwa media tersebut tidak terdaftar maka akan kami lakukan tindakan hukum yang lebih tegas”, ujarnya yang sekaligus sebagai Ketum Gp Sakera dan Pembina S One.
Sementara itu saat Pembina S One yang mencoba menghubungi melalui telpon ke redaksi beberapa kali untuk dimintakan konfirmasinya tidak diangkat. (P4)