Aceh Singkil, NAD I Detikkasus.com – Rabu (26/01/2022) Setelah mencuat kepublik nama Susanah Penduduk Desa Singkohor, Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Mencuatnya Susanah kepublik dikarenakan adanya laporan polisi nomor B/09/I/2022/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh. Atas dugaan pencemaran nama baik, sedangkan telapor inisial W Desa Sumber Mukti.
Sekitar Pukul 11.05 WIB melalui telepon genggam awak Media sudah mencoba untuk konfirmasi Susanah, namun Susanah tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan masih ada kegiatan lain dan langsung mematikan telepon genggamnya.
Akhirnya melalui WhatsAAp awak media juga melakukan konfirmasi terhadap Susanah, akan tetapi “Jangankan untuk dapat memberikan layanan informasi, Susanah malah bungkam bahkan memblokir whatsAAp, hal itu diketahui poto profil whatsAAp Susanah menghilangkan bak ditelan bumi”.
Isi konfirmasi awak media pada Susanah sebagai berikut:
1. Adakah saksi/bukti buk Susanah saat membuat laporan,,,.
2. Jika ada saksi/bukti buk Susanah saat melapor, apa jenis/bentuknya,,,.?
(a). Manusia kah,,,.
(b). Rekaman kah,,,.
3. Murnikah laporan tersebut timbul dari lubuk hati buk Susanah,,,.
Disekitar Desa Sumber Mukti, atas nama Susanah Penduduk Desa Singkohor, disebut beberapa nara sumber katanya Susanah sebagai pembantu rumah tangga inisial SR. Kuat Dugaan. “Susanah diperalat oleh inisial SR untuk menumpas buruan beliau, disadari atau tidak akhirnya Susanah membuat laporan polisi”. Ujar sumber
Nara sumber menambahkan, inisial SR itu Oknum TNI bertugas di Desa Sumber Mukti sebaga Babinsa, dan sangat disayangkan jika benar dugaan beliau “SR Persekusi buruannya. Melalui pihak ketiga atau melalui pembantunya iya itu atas nama Susanah”. Setau saya TNI punya sumpah dan tugas kewajiban sebagai prajurit Negara Republik Indonesia, yang sanggup menjamin keamanan dan keselamatan nusa dan bangsa.
Yang terdiri dari (8) Delapan wajib TNI diantara susunan poin-poinnya adalah sebagai berikut:
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. Ujar nara sumber mengakhirinya.
Menyikapi informasi yang didapat dari nara sumber dan untuk menjaga nama baik kesatuan TNI maupun perseorangan, akhirnya melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi SR namun sayang beribu kali sayang. “SR sama sekali tidak dapat memberikan layanan informasi yang diharapkan, beliau malah terkesan keberatan dikonfirmasi”.
Penyampaian SR, “Anda mendapat nomor hp saya dari mana, ini data pribadi saya dan privasi saya. Siapa yang memberi nomor saya ke anda pak, sekali lagi saya tidak kenal dengan anda, saya merasa terganggu, dan mengganggu istirahat saya”. https://www.legalku.com/ keterkaitan antara data pribadi dan hak privasi dalam perlindungan hukum. Dikirim SR artikel https://www.legalku.com,,,, diduga untuk menakut-nakuti awak media”.
Awak media sempatkan singgah disalah satu Kafe jl Lintas Sumatera, hingga sempat cerita, “Panjang kali lebar bahkan pada perkalian bujur sangkar, serta bilangan bulat, dan sesi positif bahkan negatif menjadi topik bahasan. Untuk mencari hingga menemukan rumus, penyebab Susanah dan Inisial SR menjadi seperti itu.
Salah satu nara sumber mengatakan, “Jika benar Susanah diperdaya atau diperalat oleh SR tentunya, Susanah nanti akan merugi, bisa putus jalinan tali silaturahmi keberapa orang. Apa lagi jika sampai laporannya itu tidak bisa menjadi P.21 disebabkan unsur/dilema kurangnya (2) Dua alat bukti yang syah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP”.
Jika tidak dilengkapi dua alat bukti yang syah, biasanya kepolisian akan mengambil sikap, atau menggelar kasus tersebut. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa terbit setelah mengacu pada KUHAP, dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2):.
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntu umum, tersangka atau keluarganya”. Ujar sumber
Masih disekitar Kafe jl Lintas Sumatera nara sumber menambahkan, “Secara pribadi saya sih ingin supaya Susanah itu, mampu memberikan keterangan yang sebenarnya. Agar dapat ditemukan dua alat bukti yang syah, jika ini tidak tercukupi apa lagi hingga menimbulkan SP3, kutakut terlapor nantinya malah melaporkan balik sipelapor”.
Kalau mengenal inisial SR yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Sumber Mukti, yang saat ini kita duga “Persekusi target buruannya dengan cara, memperdaya, memperalat, Susanah sebagai pembantunya itu. Tentunya sangat diharapkan Bapak Jendral Andika Perkasa Panglima TNI, agar dapat secepatnya menelusuri hingga melakukan tindakan”.
“Yang terarah tepat dan terpercaya, dengan melalui bawahnya di kesatuan TNI yang ada, tingkat provinsi maupun daerah kabupaten/kota, hingga kecamatan yang ada di Aceh Singkil”. Besar kemungkinan Susanah membuat laporan, bukan murni datangnya dari lubuk hati sanubarinya yang paling dalam. Ujar sumber disalah satu Kafe (J. Sianipar)