Pasuruan | Dugaan penyimpangan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pertalite subsidi kepada oknum pengangsu Kembali terjadi di kabupaten Pasuruan Sabtu (10 / 1/ 2026)
Hal ini terbukti dengan hasil temuan tim media radar bangsa pada tanggal 27 November 2025 di jalan lebaksari suwaiwo kecamatan Sukorejo kabupaten ada nya mobil transportir merah putih 135 Pertamina dengan pelat nomor L 8084 UAD dengan melakukan tindakan pengurangan BBM kepada sesorang dengan dengan membawa tor atau jurigen dengan mobil panther atau kuda pada malam hari
Hal ini saat di konfirmasi pada oknum bernama YD bahwa hal ini sudah biasa dilakukan
Dengan hasil temuan tersebut menyatakan nadanya kerjasama terselubung dan Ter kordinasi antara trans portir mobil Pertamina 135 merah putih dengan plat nomor L 8084 UAD dengan para pengangsu atau bisa di sebut penadah pertalite tersebut
Dengan hasil temuan tersebut dapat di di kategori kan bahwa Pertamina 135 telah lalai dalam pembinaan terhadap oknum sopir 135 dan menjadikan ini koreksi penuh akan kinerja Pertamina sampai terjadi tindakan pengelapan barang tersebut
Undang undang yang telah di langgar oleh oknum sopir Pertamina 135 dengan plat nomor L 8084 UAD dengan dugaan penyelewengan BBM jenis pertalite bersubsidi dapat di kategori kan melanggar undang undang migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalah gunaan pengangkutan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara dan denda 60 miliar serta peraturan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi dengan melakukan tindakan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite serta oknum sopir tersebut juga dapat di jerat dengan pasal 372 tentang. Pengelapan barang dengan mengurangi kuota jumlah pengiriman barang kepada SPBU yang di tuju dengan tidak sesuai Delevery order dan loading order dari Pertamina (Tim sembilan)






