Oknum Sekdes Ditangkap Polisi

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA, Detikkasus.com-

Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisila IA (46), warga Tiyuh/Kampung Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Oknum Sekdes tersebut ditangkap hari Jumat (25/06/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap oknum Sekdes yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (27/06/2021).

Baca Juga:  Diduga Uang Ratusan Juta Rupiah DAU Kelurahan Tungkal Harapan, Triwulan Pertama Raib Secara Misterius

Lanjut AKP Anton, dari oknum Sekdes ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk HAMMER warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru, B 4138 FGD.

Baca Juga:  Tinggal Sendiri di Rumah, Wanita 63Th Asal Srikaton Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap oknum Sekdes yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

“Saat petugas kami sedang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu di stop dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga:  Sekdakab Tubaba Pimpin Sosialisasi Penerapan PPKM Level 4

Saat ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

(Agus)

Berita Terkait

Bambang Hartono Beri Materi Kemitraan Pers dan Penyelenggara Pilkada Lampung Selatan
Kejanggalan Terungkap dalam Rekrutmen PPS dan PPK KPU Pesawaran
Kuatkan Mental Rohani Personel Polsek Talun Laksanakan Yasinan Rutin
Ganasnya Tawon Gung Sengat 1 Orang Tewas 1 Orang Opname
Transportir Angkutan Batubara Diduga Kebal Hukum, Masih Melintas di Jalan Nasional OKU
Tiang Listrik di Tanjab Barat, Gunakan Bambu 
Dugaan Kelalaian Pemerintah  Melaksanakan Pembinaan dan Monitoring pada Perusahaan/Industri yang Berpotensi Melanggar Hukum
Diduga Uang Ratusan Juta Rupiah DAU Kelurahan Tungkal Harapan, Triwulan Pertama Raib Secara Misterius
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:50 WIB

Bambang Hartono Beri Materi Kemitraan Pers dan Penyelenggara Pilkada Lampung Selatan

Senin, 27 Mei 2024 - 08:33 WIB

Kejanggalan Terungkap dalam Rekrutmen PPS dan PPK KPU Pesawaran

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:03 WIB

Kuatkan Mental Rohani Personel Polsek Talun Laksanakan Yasinan Rutin

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:02 WIB

Ganasnya Tawon Gung Sengat 1 Orang Tewas 1 Orang Opname

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 09:42 WIB

Transportir Angkutan Batubara Diduga Kebal Hukum, Masih Melintas di Jalan Nasional OKU

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Kamis, 14 Nov 2024 - 23:12 WIB