Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro –
Sehubungan dengan adaya lembaga swadaya masyarakat ( lsm kpk nusantara ) sangat dibutukan dalam kalangan masyarakat, sebagai kontrol terutama didesa pilangsari.kecamatan kalitidu. Kab bojonegoro.dengan harapan pelayanan bisa maksimal. Akhir – akhir ini didesa pilangsari resah dengan ucapan yang kurang enak didengar terutama dalam pelayanan dimasyarakat dan sampai melaksanakan pengaduan kelembaga ( LSM KPK NUSANTARA ) mengenai pelayanan surat menyurat atau masalah yang ada didesa pilangsari. Yang keterkaitan dengan pengajuan pembuatan sertifikat warga kepada sekdes. Ada 8 orang pemohon itu. Warga gak terima lalu mengadu ke lembaga ( LSM ) tentang pengajuan kepengurusan sertifikat kepak sekdes dikarenakan belum kunjung selesai- selesai sampek tahun 2018. Lalu diadakan pemanggilan dari pihak- pihak yang terkait kependopo kecamatan kalitidu, kab bojonegoro. Nama pemohon : jumirah pengajuan tahun 2010 biaya 1.500 000 # sumini tahun pengajuan 2005 biaya 1.500 000 # Yudi tahun pengajuan 2017 biaya 4.000.000 # Darmuji tahun pengajuan 2004 biaya 3.000.00 # yaswi tahun pengajuan 2005 biaya 3.500.000 # suparti pengajuan tahun biaya 700.000# dalam mediasi sekdes (sulianto) sempat mengakui kesalahanya, dihadapan hadapan forum mediasi itu. Bpk camat ( mochlisin, kepala desa, kasih pemerintahan, stap kecamatan, kepala satpol pp kecamatan, lsm kpk nusantara dan pemohon. Dalam mediasi saling mempertahankan hakya dan adu argumentasi tak lama kemudian. Timbul kesepakatan bahwa, hasil mediasi dipendopo menjimpulkan sebagai berikut : bahwa sekdes( sulianto ) sanggup melanjutkan pengajuan dari pihak pemohon. dengan ketentuan mulai tanggal 06 -6-2018 sampai terbilang 30 hari masa aktif kerja. Dan apabila tidak terselesaikan kami sekdes siap diproses secara hukum. Camat mochlisin mengingatkan kepada sekdes, sempat marah melihat dan mendengar tentang pelayanan didesa.( team )