Detikkasus.Com l Batu-Malang
Jawa Tengah Selasa 17 September 2019,Pelaku penggelapan
Taufik Hidayat (40 Th) yang merupakan sales Perusahaan CV. SELAMA JAYA HARDWARE ( Distributor Bahan Bangunan),diduga menggelapkan uang tagihan Rp.25 Jt, dari para Nasabah
CV.SELAMA JAYA di Cabang Malang yang terletak di Jalan Putat Lor, Kec.Gondang Legi Malang , pria ini harus berurusan dengan pihak berwajib /Polisi
Taufik Hidayat (40) yang merupakan sales Perusahaan CV.SELAMA JAYA HARDWARE, adalah warga Purwantoro Krajan, Ds.Hekung kota Batu Malang
Oknum sales tersebut dilaporkan oleh perusahaan,dugaan penggelapan Uang Tagihan dari Outlet pelanggan perusahaan untuk kepentingan pribadi
Laporan yg sudah dilakukan pada hari senin tanggal 20 Agustus 2019 Tertuang dalam LP Nomor: TBL/83/VIII/2019/Jatim/ Polres Batu , diterima oleh.Aiptu Budi Santoso, sebagai Kanit SPKT A Selanjutnya , pihak Polres Batu untuk melakukan penyelidikan & Penyidikan bertindak cepat menunjuk
Iptu.Momon Suwito,p.SH. sebagai penyidik dan Bripda Ilham Fauzi Prakoso sebagai penyidik Pembantu
Kasat Reskrim polres Batu Hendro Tri Wahyono,SH.MH membenarkan perihal kasus Pengelapan tersebut,berdasarkan surat nomor: B/69.c/SP 2HP-Ke-4/VIII/2019/Satreskrim pihak kepolisian sudah memangil para saksi untuk mengumpulkan barang bukti dan melajukan Gelar perkara untuk penetapan Tersangka
Sesuai dengan rujukan laporan polisi Nomor: LP/83/VIII/2019/JATIM/ POLRES BATU tertanggal.20 agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana ” Penggelapan dalam jabatan ” sebagaimana di maksud dalam pasal 374 KUHP
”Saat ini sudah diamankan beberapa barang bukti (BB) berupa, beberapa bandel faktur tagihan,” juga beberapa keterangan saksi dari pihak nasabah CV.SELAMA JAYA yg sudah merasa membayar
“Ini semua dilakukan Setelah adanya penyelesaian secara kekeluargan yg di tawarkan pihak perusahaan diabaikan dan kurang mendapat respon positip dari pihak tersangka
Selanjutnya perusahaan membuat laporan ke pihak berwajib ( Kepolisian ) atas kasus penggelapan uang tersebut, untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya
Sementara itu dari pihak perusahaan diwakili Regional Sales Manager Agus Sucipto Perusahan CV.SELAMA JAYA HARDWARE,mengetahui pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang penagihan dari konsumen hingga mencapai Rp 25 juta pada Bulan juli 2019 lalu
“Karena tidak dapat mempertangung jawabkannya maka tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan,” terangnya
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui telah mengakui menggelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempatnya bekerja
“Uang telah habis saya pergunakan untuk keperluan pribadi,” kata penyidik yg memeriksa menirukan penuturan tersangka
( Adi.S Tim Detikkasus.Com Jawa Tengah & DIY )