Oknum Polisi Polsek Bangilan Rasa Polda Dipetisi Warga Supaya Dicopot.

Detikkasus.com | Tuban – Warga Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban membuat Petisi yang berisikan permintaan adanya tindakan hukum dan pencopotan terhadap oknum anggota Polsek Bangilan Polres Tuban berinisial BS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan sangat meresahkan warga masyarakat Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.

Dilangsir dari Media RepublikNews, beberapa tokoh masyarakat menyerahkan salinan berkas dan 3000 tanda tangan warga Kecamatan Bangilan , pada Sabtu.04/07/2020
Dari keterangan tertulis tersebut oknum polisi berisinial BS yang bertugas di Polsek Bangilan Polres Tuban itu diduga terlibat berbagai kasus, seperti kasus ilegal loging, perjudian dan jual beli kasus.

Salah satu tokoh masyarakat menyebutkan jika BS itu sudah sangat layak untuk dicopot sebagai anggota Polisi.
“Dia itu layak dan pantas dicopot sebagai anggota Polisi , dia itu pantas mendapatkan julukan Anggota Polsek Rasa Polda. inginnya menang dan benar sendiri.” ucap tokoh masyarakat Desa Kablukan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Jadi Percontohan Nasional, Kabupaten Tuban Luncurkan 'SIDIG JARIKU'

Ditambahkan , perwakilan warga mendatangi Polres Tuban guna membuat laporan agar dilakukannya proses hukum terhadap oknum BS , akan tetapi belum sesuai dengan harapan masyarakat kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban karena menurut petugas Polres Tuban jumlah tanda tangan dalam petisi tersebut belum memenuhi syarat sehingga warga dihimbau untuk melengkapinya.

Menurutnya , isi petisi yang disampaikan, penanganan proses hukum terhadap oknum BS seharusnya sudah bisa dilakukan mengingat berbagai bukti yang ada, contohnya satu dari kasus penangkapan ilegal loging yang diduga melibatkan BS yang pernah diterbitkan oleh media Times Indonesia, pada 20 Desember 2019.

“Ya alasan belum lengkap tanda tangan kita disuruh melengkapinya , namun setelah itu ada datang kemari propam Polisi dari Polres Tuban.” terang Tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Tuban : Penanganan Jalan Sesuai Kewenangan.

Menurut keterangannya kedatangan Anggota Propam untuk menggali kebenaran yang terjadi .
“Kami sampaikan, kami siap mendatangkan warga sebagai saksi diantaranya mereka yang dikoordinir dalam permainan judi, para blandong kayu, mereka yang diperas uangnya ya kita datangkan, yang dibuat BAP salah ya kita datangkan.” tegasnya.

Bahkan dari beberapa tokoh dan warga masyarakat yang hadir terucap nadzar jika oknum BS dicopot dari jabatannya sebagai polisi , Warga Desa Kablukan Khususnya dan Masyarakat Kecamatan Bangilan pada umumnya akan mengadakan banca’an (Syukuran*Red) disepanjang jalan.

Inilah isi petisi dan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oknum BS yang merupakan anggota Polsek Bangilan Polres Tuban atas berbagai kasus yang meresahkan warga Bangilan yang ditujukan kepada Kapolres Tuban dan tembusannya diteruskan kepada Ketua DPRD/Komisi II DPRD Tuban, Kepala Kejaksaan Tuban, Pimpinan LSM, Camat Bangilan, Danramil Bangilan dan Kapolsek Bangilan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Banyuning Amankan Giat Penyepian

Dalam Petisi tersebut warga memohon untuk segera ditindaklanjuti agar korban masyarakat segera berhenti , adapun tuntutan masyarakat kepada oknum BS untuk dilepas jabatannya sebagai polisi.

Di poin terakhir disebutkan, karena mengingat sangat berbahaya dalam melaksanakan tugasnya yang mestinya mengayomi masyarakat justru terbalik malah menghantui (menakuti) masyarakat sehingga oknum BS yang dijuluki masyarakat setempat sebagai Anggota Polsek Rasa Polda , yang sangat meresahkan masyarakat menurut mereka sudah sangat layak dicopot dari jabatannya.

Dalam petisi itu sesuai data yang diterima media ini dibubuhi tanda tangan sebanyak 3000 warga masyarakat yang ada di kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban dan informasi yang didapat dilapangan penggalangan tanda tangan itu masih terus berjalan .(red*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *