Oknum Polisi Polres Pasuruan, Jawa Timur diduga lari dari Tanggung Jawab ‘Hamili ASG”.

Pasuruan | detikkasus.com – Peristiwa dari seorang perempuan yang diduga sudah dihamili oleh seorang oknum polisi, namun oknum tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia lakukan, Kejadian tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dengan bujuk rayu dan iming-iming kepada korban AGS 25 Tahun Warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur tersebut terjadi kost yang berada di Desa Kelagen Duren Sewu Pandaan sekitar bulan awal 2023.

Menurut Korban Berawal dari perkenalannya dengan Oknum AIPDA SP, Yang berdinas di Polres Pasuruan pada Juli 2022 di Taman Dayu Pandaan, dan saling bertukar Nomor Handpone, kemudian AIPDA SP, Sering Menghubungi dan mengajak AGS (korban) Bernyanyi (Karaokean) divilla Tretes, Karena seringnya Pertemuan dan kebersamaan, Oknum AIPDA SP, pada bulan Oktober 2022 Menyuruh AGS Untuk berhenti dari pekerjaannya yang mana saat itu AGS bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) Sebuah perusahaan Rokok yang ada di Jawa Timur, AGS pun meneruti permintaan Oknum AIPDA SP,

Satu bulan Kemudian Sdr, Oknum AIPDA SP, Mengajak AGS untuk tinggal bersama dan mengontrakkan sebuah tempat kost yang berada di desa kelagen Duren Sewu Pandaan, Karena waktu itu Sdr,Oknum AIPDA SP, dengan bujuk rayu dan mengaku tidak mempunyai istri ( Berkeluarga) dan iming iming akan bertanggung jawab dengan segala kebutuhannya, maka AGS mau dan menuruti permintaan Oknum AIPDA SP, untuk tinggal bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri, papar AGS kepada awak media minggu 06/01/2024

Hal itu (Hubungan layaknya suami istri) antara AGS dengan Oknum AIPDA SP, sering lakukan karena hampir setiap hari Oknum AIPDA SP, selalu pulang ke Kost an tempat AGS dengan Oknum AIPDA SP,
tinggal, Karena hampir setiap hari berbubungan intim pada akhirnya pada bulan Agustus 2023 AGS positif Hamil,Hal itupun di ketahui oleh Oknum AIPDA SP, dan sempat sekali mendampingi AGS bersama sama untuk memeriksakan kandungan AGS di Rumah Sakit/Klinik, karena mereka masih tinggal bersama di kost tersebut,

Baca Juga:  Jaga Keamanan World Water Forum Di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli Di Pelabuhan

Disaat kandungan AGS berusia 7-8 minggu pada 13/9/2023, secara perlahan Oknum AIPDA SP, secara perlahan menghindar dan meninggalkan AGS dan lari dari tanggung jawab, hingga pada suatu hari saat usia kehamilan AGS menginjak usia 3 bulan Oknum AIPDA SP, datang Meminta kepada AGS untuk meminum Obat agar Kandungan AGS bisa Tergugurkan, namun hal itu tidak dilakukan karena AGS takut terjadi apa-apa pada dirinya, obat tersebut tidak diminum dan sampai saat ini obat tersebut masih disimpan oleh AGS,

berhubung tidak adanya itikad baik dari Oknum AIPDA SP, untuk Bertanggung jawab atas perbuatannya maka saya meminta bantuan hukum di Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Pungkas AGS

Sementara itu M Rodhi Irfanto SH Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI sekaligus pimpinan Redaksi Media polcewatch.news saat di hubungi awak media membenarkan bahwa AGS (Korban) telah meminta Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI Rodhi menegaskan bahwa Biro Hukum kami Berdasarkan Surat Kuasa Nomor:154/XI/BH/POLICEWATC/DPN/LIDIK-KRIMSUS RI/XII/2O23 pada tanggal 23 Desember 2023, telah melakukan konfirmasi juga klarifikasi ke berbagai Pihak dan berupaya mendanpingi Korban untuk memperjuangkan Hak ataupun Keadilan Untuk Korban demi tegaknya hukum, jangan sampai ada oknum yang semena mena apa lagi terduga ini adalah oknum polisi jika Terbukti Dugaan Tersebut dilakukan oleh Oknum AIPDA SP maka perbuatan itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan patut untuk di Berhentikan secara Tidak Hormat (PTDH)pungkasnya

Baca Juga:  Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H

Lebih lanjut NANDANG SUWINDA,S.H., salah satu Tim Advokad yang menerima kuasa dari AGS, bahwasannya kami sudah melayangkan Somasi kepada saudara SP, dan sudah di terima oleh istri SP kemaren yang mana Somasi tersebut kami tembuskan ke Kapolres Pasuruan, Kabit Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Komisi Perlindungan anak dan Perempuan (KPAI) Kompolnas dan Juga Indonesia Policewatch, terkait dugaan beberapa pelanggaran Hukum yang Saudara SP lakukan baik Pidana Umum nya , pelanggaran Kode Etiknya maupun Gugatan Perdatanya unkap Nandang

kami menduga adanya Pelanggaran Berat yang Saudara SP lakukan mengingat saudara SP adalah seorang anggota Polri Aktif, dan laporan aduan Klaien kami ke Polda Jawa Timur Yang saat ini dalam tahap proses oleh Bid Propam Polda Jawa Timur akan kami kawal dan kami Lanjutkan sebagai Laporan Resmi agar berlanjut terkait adanya dugaan Terhadap Pelanggaran Kode Etik yang saudara lakukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Kami menduga Saudara SP Melanggar Pasal 418 ayat 1 RKUHP, Kategori IV jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp.200.000.000,-

Baca Juga:  Mempererat Tali Silaturahmi, Sat-Gas Yonif 122/TS Pos Km 76 Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat Binaan

Saudara SP, Memberi, Meminta,dan memaksa Klien Kami untuk meminum Obat agar janin dalam Kandungan Klien Kami bisa Tergugurkan, maka kami menduga saudara SP telah melakukan tindakan percobaan melakukan aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP

Perbuatan Saudara SP kepada AGS (Klaien) Kami, Kamipun menduga ‘bahwasannya saudara SP melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan Kami akan Lakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Untuk Menuntut HAK dan KEADILAN Bagi Klaien Kami,

Kami meminta Saudara SP mau bertanggung jawab Baik secara Moril dan Materil atas anak yang dikandung klaienkami , jangan Habis Manis Sepah dibuang, bagaimana nasibnya jika kelak ia sudah lahir kedunia, susunya, pendidikanya sedangkan Klien Kami selama ini sudah tidak bekerja, Seperti “Disaat masih bersama seluruh biaya hidup Kliean kami ia yang menanggung, namun setelah tau Klien Kami mengandung ia langsung lari dari tanggung jawab dan selama Klaien kami ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mengontrol kesehatan kandungannya harus jual perhiasan, dll pungkasnya.(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *