Purbalingga l Detikkasus.com – Seorang oknum polisi di Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berinisial WS (45) ditangkap polisi, karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang (Narkoba).
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, saat ini tengah mendalami kasus kepemilikan barang terlarang tersebut.
Kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, pengungkapan kasus jual beli Narkoba dengan sistem turun alamat ini, berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima informasi yang menyebutkan, adanya peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga,” kata Sharlin didampingi Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam di Kantor BNN Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/8/2021).
Atas dasar informasi tersebut, kata
Sharlin, personel gabungan yang terdiri dari, BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, dan BNN Kabupaten Purbalingga, segera melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, saat melakukan penyelidikan pada 29 Juli 2021, petugas melihat seorang pria yang sedang mengambil sesuatu di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
“Akan tetapi ketika petugas mendekatinya, pria yang diketahui berinisial WS itu, bergegas pergi. Oleh karena itu, petugas segera mengejar dan menangkapnya,” kata Sharlin.
Setelah dilakukan interogasi terhadap WS, lanjut Sharlin, petugas pun mengarah kepada SP (42).
“Segera dilakukan penangkapan karena pria itu diketahui sebagai pemilik sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang sedang diambil WS di depan Balai Desa Dawuhan,” jelas Sharlin.
Sharlin menyatakan, bahwa pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Meskipun penangkapan terhadap dua pelaku sudah cukup lama.
“Hal itu disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga melakukan pengembangan,” tukas Sharlin.
Kami saat ini, kata Sharlin, sedang mencari yang Daftar Pencarian Orang (DPO) satu orang.
Saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin mengiyakan.
Namun, Sharlin, tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Sharlin mengatakan, WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, menginformasikan, tentang pendelegasian wilayah kerja BNN Purbalingga, hingga Kabupaten Pemalang, berdasarkan Surat Kepala BNN Jateng Nomor B/1358/VIII/KA/OT.00/2021/BNNP-JTG tanggal 3 Agustus 2021.
Kasat Narkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam mengatakan, pihaknya hanya membantu kegiatan yang dilaksanakan BNN Kabupaten Purbalingga.”Kami sifatnya hanya mem-backup saja,” katanya. (Tim Sembilan)