Oknum PNS Pemkab Nias Diduga Hina 3 Wartawan.

Kepulauan Nias | Detikkasus.com -, Rabu 17 Maret 2021, Oknum Pegawai Negeri Sipil di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Nias diduga hina tiga wartawan pada kegiatan Musrenbang Pembahasan RKPD di Lantai III Kantor Bupati Nias Jln .Ononamolo Lot Km 9.5 Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli Sumatera Utara.

Papar Desman kepada media, awalnya Kejadian tersebut berawal tiga orang Wartawan memenuhi undangan Peliputan pada kegiatan Musrenbang RKPD KABUPATEN Nias di Aula Kantor Bupati Nias Lantai III, Rabu, (17/03/2021)Pukul 11.48 Wib. Undangan resmi peliputan melalui WA Grup Humas Kab.Nias.

Wartawan menandatangani buku tamu yang dipersiapkan Panitia. Pada saat itu terlihat beberapa PNS sedang diluar ruangan rapat sekitar meja tempat buku tamu, tanpa sadar salah satu PNS diduga mengejek atai menghina dengan melakukan perbuatan dengan cara
” Menghunjuk ibu jarinya mengarah kebawah atau ditanah” sambil menyebutkan” Wartawan Wartawan”.ungkap DL Wartwan Media online, korban penghinaan.

Baca Juga:  Detik Kasus Bengkulu l Pengawasan Orang Asing Kantor Kesbangpol Kab Kaur Turun Ke Lapangan.

Desman Telaumbanua media online Liputan4.com Kabupaten Nias, melihat dan mendengar langsung aksi dari Oknum PNS tersebut, sehingga sampai sekarang keberatan.

Desman tidak terima dengan tindakan oknum , mengatakan “Ada apa dengan kami wartawan, mengarahkan pertanyaan kepada oknum PNS, dan maksud menghujuk Jari dan mengatakan wartawan, apa ada sentimen dengan kami,” ungkap Dl kepada media.

Jawab oknum PNS ” tidak, hanya surat tugas yang saya katakan,” jawab singkat oknum PNS yang tidak mau sebutkan namanya.

Baca Juga:  Patroli Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Patroli Strong Point Pagi di Pasar Sukasada

Selanjutnya Hal tersebut DL yang tidak terima perlakuan oknum PNS tersebut langsung dikonfirmasi kepada Bupati Nias. Kemudian Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM, menanggapinya mengatakan ” Siapa orangnya, padahal saya membutuhkan Jurnalis untuk meliput kegiatan ini, coba lapor sama Sekda Nias” Kata Bupati singkat karena terburu-buru berangkat luar daerah.

Ditempat terpisah Ketua DPD GMICAK ( Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias : Suar Natal Waruwu, A.Md, saat diminta tanggapannya, mengatakan ” Tindakan tidak terpuji Oknum PNS Kab Nias ini, merpakan pelanggaran kode etik PNS. Wartawan adalah mitra pemerintah, seharusnya PNS tidak merendahkan martabat oknum wartawan.

Baca Juga:  Maling Karo Penadah Diamankan Polres Gresik

Perbuatan PNS diatas tidak boleh ditolerir lagi, maka diminta Kepala BKD Kab Nias memberikan Pembianaan serta Tindakan atas pelanggaran PNS di lingkup Pemkab Nias.
Kepada 3 wartawan diminta melaporkan hal ini dipihak kepolisian, karena diduga oknum PNS melanggar KUHP Pasal 310. (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, mengakhiri( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *