Detikkasus.com | Nias – Sangat di sayangkan, Lagi-lagi Telah terjadi Penipuan dan Penggelapan yang diduga di lakukan salah seorang Oknum PNS diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini yang bernama : Tema Syukur Zebua alias A. Tara Zebua dalam hal ini yang menjadi korban atas Penipuan dan penggelapan tersebut an : Alibudi Zebua alias A.Rian Zebua yang beralamat di desa Hilimbòwò kare Kecamatan Alasa Talumuzòi Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara berstatus sebagai warga masyarakat.
Terkaitnya penipuan tersebut yang dilakukan oleh salah seorang oknum PNS Nias Utara dengan modus Melakukan Pemijaman Uang terhadap pihak korban Dengan Modal usahanya sebesar Rp. 31.500,000 ( Tiga Puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Namun uang tersebut pihak Pelaku belum melakukan pengembalian uang tersebut kepada pihak korban, sehingga korban merasa dirinya ditipun dan serta di bodohi oleh salah seorang oknum PNS itu yang merasa dirinya hebat dan juga merasa dirinya menang atas ulahnya tersebut yang dilakukan pada pihak status korban.
Untuk memastikan kejadian tersebut pihak awak media Detikkasus.com melakukan konfirmasi kepada pihak korban bahwa pihak korban mengatakan yang sebenarnya dengan kejadian tersebut.
Bahwa” dalam hal ini saya sebagai korban membenarkan bahwa penipuan yang di lakukan oleh oknum PNS Nias Utara itu sudah jelas benar dilakukan oleh Pelaku kepada diri saya sehingga saya merasa keberatan dan kecewa atas Perbuatan oknum PNS tersebut.
Lanjut, ianya menambahkan bahwa ” Saya sebagai korban penipuan dan penggelapan meminta kepada pihak pelaku dalam hal ini atas nama : Terima Syukur Zebua agar segera melakukan tanggungjawabnya dan juga menempati janjianya supaya uang tersebut dapat di kembalika oleh pihak Pelaku, dan hal ini saya sebagai masyarakat Pemerintah Nias Utara meminta agar pihak penegak hukum supaya masalah ini cepat di tanggapi oleh pihak Kepolisian Resort Polsek Alasa Talumuzòi dan juga pada pihak Kapolres Nias supaya pihak pelaku dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatanya yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia di karenakan negara indonesia adalah Negara hukum Ujarnya…
“Oktarius Ndraha” meminta kepada pihak kepolisian supaya masalah tersebut bisa cepat diselesaikan baik secara hulum maupun secara kekeluarga’an karena hal tersebut sudah sesuai pada perundang-undangan.
Hukum Undang-undang KUHAP Perdata Nomor 11 tahun 2008 Pasal 372 ayat 1 dengan bunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan diacam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Sedangkan pada pasal 378 ayat 1 yang berbunyi : barang siapa yang melakukan penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utang diancam penjara maksimal 4 tahun penjara.