PRINGSEWU, detikkasus.com – Salah satu oknum Guru SDN yang ada di kecamatan pagelaran, kabupaten pringsewu, provinsi lampung yang berinisial “Di” yang sudah menikah sirih berinisial “Si” padahal “Di” bersetatus Suami dari “Ts” yang juga seorang PNS Guru SDN pagelaran.
Pada 22/10/2017 media online detikkasus.com dan sku metropolitan berusaha untuk melakukan konpirmasi via telepon selulernya melalui pesan singkat , dalam keadaan aktif tidak ada jawaban dari “Di” , walhasil sampai pemberitaan ini di terbitkan “Di” belum bisa di konpirmasi.
Padahal nikah di bawah tangan yang disahkan dari sudut norma agama Islam. Namun, PNS adalah warga negara yang harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan (UU Perkawinan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 9 Tahun 1975, yang merupakan turunan UU Perkawinan, maka setiap PNS yang menikah siri harus siap menanggung resikonya.
Adapun resiko bagi PNS yang nikah siri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang diperbaharui melalui PP Nomor : 45 Tahun 1990 (selanjutnya PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS_red).
Sebagai seorang PNS dilarang melakukan nikah siri. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dan ketentuan tersebut berbunyi bahwa “Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”
Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri, karena pada pasal 4 PP Nomor : 45 tahun 1990, jelas menyebutkan bahwa “PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, maka wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat dan permohonan izin tersebut harus diajukan secara tertulis dengan disebutkan alasannya.”
Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama ataupun pernikahan kedua dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) serta pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP Nomor : 45 Tahun 1990, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dan berdasarkan pada ketentuan disiplin PNS yang telah diatur berdasarkan PP Nomor : 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat. (Bambang Hartono).