Tertangkapnya Oknum PNS Pemkab Magetan Berinisial R (40) Oleh Satreskoba Polres Ponorogo.
Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Ponorogo – Pasalnya warga Kabupaten Magetan ini dibekuk petugas setelah kedapatan memesan Narkoba jenis Sabu-Sabu (Selasa (8-5-2018).
Dengan tertangkapnya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Magetan ini awal mula dari tertangkapnya pengedar Sabu berinisial (JF 42th) warga Kabupaten Ponorogo, usai bertransaksi Sabu di kawasan Pasar Songgo Langit, Minggu (6-5-2018).
Dari keterangan yang diberikan (Jf) petugas mendapat informasi barang tersebut dipesan oleh (Rh) Berdasarkan dari keterangan tersebut, petugas langsung meluncur rumah (Rh) di Kabupaten Magetan.
Mengetahui bahwa petugas datang untuk menangkapnya pelaku (Rh) berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
Sempat pula terjadi kejar-kejaran antara pelaku Rh dengan petugas di jalan raya lokasi dekat tempat tinggal pelaku,namun berkat kesigapan petugas pelaku Rh berhasil dibekuk setelah petugas memotong laju kendaraanya.
Pelaku pun dibekuk dan ujar Kapolres Ponorogo AKBP Radiant.
Radiant mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,48 gram, dalam empat paket terpisah, dengan rincian 0.4 gram, 0.28 gram, 0.16 gram dan 0.6 gram. Kedua tersangka pun terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” Kita jerat dengan pasal Narkotika, pungkasnya. (Amir).