Mabes Polri – Polda Aceh – Polres Aceh Tenggara, detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara meringkus oknum pegawai Negeri sipil (PNS) karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi, mengatakan oknum PNS berinisial LE (52) itu, ditangkap di rumahnya di Desa Titi Panjang Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara pada hari Kamis (28/09/17) pukul 06.30 Wib.
Penangkapan LE itu, berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba bahwa di rumah oknum PNS tersebut sering di lakukan transaksi sabu-sabu. Pada saat itu, personel Sat Reskoba langsung menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi TKP, ” setibanya di TKP personel tidak langsung ke rumah akan tetapi mengintai dari seputaran rumah, tidak lama kemudian tim opsnal melihat LE sedang transaksi narkoba. Kemudian tim opsnal langsung menuju kerumah pelaku, seorang pembeli yang mengetahui kedatangan tim Opsnal langsung melarikan diri dan membuang satu paket sabu di depan rumah LE, pelaku tidak mengakui bahwa dia transaksi sabu-sabu, pelaku sempat kekamar mandi merasa curiga pelakupun di kawal oleh dua Polwan ke kamar mandi dan dilakukan pengeledahan ditemukan uang sebanyak Rp. 850.000 di genggamannya, di dampingi perangkat Desa Tim Opsnal menggeledah rumah pelaku di dapati sabu dalam kamar disimpan dalam saku pakaian dan satu unit timbangan Digital,” Terang AKBP Gugun.
Selanjutnya oknum PNS tersebut beserta barang bukti berupa dua bungkus besar sabu-sabu seberat 1,17 gram, satu unit timbangan Digital dan uangsejumlah 850.000.- di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PR14).