Oknum Perwira Polisi Berpangkat AKP Mulyadi SH MH, Selaku Kasat Narkoba Polres Langsa, Lakukan Somasi Di Luar Koridor S.O.P Polri

Dan Lakukan Pemaksaan Juga Intimidasi, Intervensi Terhadap Kaperwil/Jurnalis Media Online Detik Kasus Aceh.

Tanpa Adanya Aturan Yang Mengacu Secara UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Serta Juga Kangkangi Aturan U-U Hak Kebebasan Pers Dalam Penulisan Berita.

Aceh |Detikkasus.com -Sesuai adanya surat somasi, yang di ciptakan oleh oknum perwira polisi. Yang berpangkat akp mulyadi, selaku jabatan kepala satuan reserse narkoba (kasat res-narkoba) di kepolisian resort (polres) daerah kota langsa polda daerah provinsi aceh.

Lakukan somasi secara sepihak (pribadinya), yang diluar koridor s.o.p polri, dan lakukan pemaksaan intimidasi. Intervensi, terhadap kepala perwakilan wilayah (kaperwil) atau jurnalis media online detik kasus daerah provinsi aceh. Yang secara tertulis dan juga di tanda tangai oleh mulyadi SH MH, di atas materai 10000 (lembaran negara).

Pada tanggal terbitan nya surat somasi secara pribadi itu, 21 februari 2025 kemarin lalu. Yang telah di sampaikan oleh pihak anggota humas polres langsa, berinisial “bobon” kemarin. Jumat 21/02/2025, sekitar pukul.11.25.wib. Di tujukan kepada media detik kasus/jihandak belang/team media publik aceh) di tempat. Perihal : somasi, dengan hormat. 1 sehubungan dengan pemberitaan yang di muat pada surat kabar atau harian media online detik kasus.

Dalam narasi (isi) surat somasi itu, menyebutkan. Pada poin nomor 3, bersama ini. Kami melayangkan peringatan atau somasi kepada saudara, agar mengklarifikasi atau meralat pemberitaan di maksud dan permintaan maaf di media tempo. Waspada, kompas. Detikom, kumparan dan serambi. Selama 3 X 24 jam dari tanggal somasi ini, sebelum dilakukannya upaya hukum baik pidana mau pun perdata. Yang terkesan memaksa serta adanya intimidasi juga intervensi, agar dapat menuruti permintaan dari akp mulyadi SH MH itu. Sebagai oknum perwira polisi, yang juga sebagai kasat narkoba polres langsa.

Apakah pantas, secara etika polri. Dengan melakukan menerbitkan surat somasi dengan dia lakukan keinginan pribadinya, dan melakukan pemaksaan. Juga intimidasi bersama intervensi, dalam pemberitaan di media online detik kasus.com wilayah provinsi aceh. Seharusnya, akp mulyadi SH MH dengan jabatan kasat narkoba di polres langsa. Terlebih dahulu, melakukan kordinasi dengan pejabat utama nomor 1 di polres langsa. Terkait, adanya komentar di pemberitaan di media online detik kasus.com aceh. Yang diluar s.o.p statusnya selaku oknum polri, terkesan gunakan hukum diri sendiri.

Baca Juga:  Aksi Sigap Personel Sat Lantas Polres Bireuen, Bantu Dorong Mobil Mogok

Apakah di benarkan, dalam peraturan kepolisian republik indonesia (polri) di saat sekarang ini, kalau pun ada mana aturan s.o.p polri yang membenarkan. Melakukan secara sepihak (pribadi), berikutnya. Dengan adanya aturan dalam UU pers nomor 40 tahun 1999, dan juga dengan adanya aturan hak kebebasan pers melakukan penyiaran pemberitaan secara publik. Menyebutkan, sesuai aturan dalam bermedia, yang telah di atur dalam aturan di dewan pers mau pun dewan redaksi media online ini.

Sesuai adanya menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, kebebasan pers di jamin sebagai hak setiap warga negara. Hal tersebut, menunjukkan bahwa lembaga pers memiliki kebebasan untuk menunjukkan eksistensi diri tanpa ada tindakan penyensoran, pembredelan atau larangan penyiaran dari pemerintah dengan tujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk, 1. Mengetahui kriteria kebebasan pers menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers. 2, mengetahui kontrol kebebasan pers dalam pemberitaan menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ada pun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu : 1. Apa kriteria kebebasan pers menurut undang- undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers?. 2, bagaimana kontrol atas kebebasan pers dalam pemberitaan menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers?.

Dengan secara REFERENCES, yaitu adalah. Amir Efendi Siregar dkk., 2014, Jurnal Dewan Pers: Mengungkap Independensi Media, Edisi no. 09. Cet. 1; Jakarta: Dewan Pers. Dan sebagai berikut, yang telah di bentuk oleh dewan pers di jakarta, adalah dengan edaran tentang tugas dan fungsi dewan pers berdasarkan U-U nomor 40/1999 tentang pers
Di jakarta 23 juni 2021, nomor : 495/DP/K/VI/2021. Lampiran : – Perihal : Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers. Kepada Yth, 1. Anggota Masyarakat, 2. Pimpinan dan Penyelenggara Pemerintahan, dan 3. Lembaga non-pemerintah lainnya, mencermati sejumlah keluhan dan aduan terkait adanya upaya-upaya yang mengarah kepada percobaan pendelegitimasian dewan pers oleh individu mau pun kelompok tertentu. Yang mulai meresahkan kelompok masyarakat secara umum, khususnya penyelenggara pemerintahan di level pusat mau pun daerah. Dewan pers, sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang bermaksud untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga:  DPRD Trenggalek Pantau APBD P Yang Sudah Dieksekusi, Sebelum Dievaluasi Gubernur

1. Bahwa Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968 melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

2. Bahwa dengan terjadinya peristiwa bersejarah Reformasi 1998, pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Bahwa hal tersebut sekaligus menandai perubahan Dewan Pers menjadi Dewan Pers independen yang sejak saat itu memiliki tugas pokok untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana disebutkan secara eksplisit di dalam pasal 15 ayat (1) U-U tentang pers.

4. Bahwa di dalam pasal yang sama pada ayat (3) disebutkan bahwa Anggota Dewan Pers yang independen dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, terdiri dari: (a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Lebih lanjut, di dalam pasal yang sama ayat (5), disebutkan bahwa pengangkatan keanggotaan dewan pers ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).

5. Bahwa di dalam pasal 15 ayat (4) UU Pers juga disebutkan secara terperinci hal-hal yang menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni : a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b) melakukan pengkajian untuk. pengembangan kehidupan pers ; c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik jurnalistik ; d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers ; e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah ;
f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan g) mendata perusahaan pers.

Baca Juga:  Upacara Harkitnas 2023 Sukses, Semangat Untuk Bangkit Wujudkan Indonesia Emas 2045

Menurutnya kaperwil media online ini, kembali mengomentari dalam hal kejadian tersebut. Yang dilakukan secara pribadinya itu, di luar s.o.p statusnya sebagai oknum perwira polisi berpangkat akp mulyadi sh mh serta dengan jabatannya kasat narkoba polres langsa. “Saya berharap, kepada bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo, dan bapak irwasum polri. Beserta kepala divisi profesi pengamanan polri (Kadiv propam polri), untuk segera lakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum perwira polisi AKP Mulyadi SH MH sebagai kasat narkoba polres langsa. Yang lakukan pemaksaan intimidasi, juga intervensi dalam surat somasi nya. Yang di layangkan kepada media detik kasus aceh atau kepada kaperwil aceh detik kasus com, dengan sistem cara hukum dia lakukan sendiri. Dan juga dugaan, kangkangi aturan UU nomor 40 tahun 1999 tentang hak kebebasan pers. Dalam penulisan berita, yang sudah di lakukan konfirmasi kepadanya AKP Mulyadi SH MH kasat narkoba polres langsa, sebagai berikut juga.

Dengan secara REFERENCES, yaitu adalah. Amir Efendi Siregar dkk., 2014, Jurnal Dewan Pers: Mengungkap Independensi Media, Edisi no. 09. Cet. 1; Jakarta: Dewan Pers. Dan sebagai berikut, yang telah di bentuk oleh dewan pers di jakarta, adalah dengan edaran tentang tugas dan fungsi dewan pers berdasarkan U-U nomor 40/1999 tentang pers di jakarta 23 juni 2021, nomor : 495/DP/K/VI/2021. Lampiran : – Peri hal : edaran tentang tugas dan fungsi dewan pers, berdasarkan U-U nomor 40/1999 tentang pers. Yang telah terjemah di atas, dan saya sebagai kaperwil aceh media detik kasus.com. Akan lakukan, menyurati ke pihak mabes polri. Bersama pihak ketua LSM gimcak daerah wilayah indonesia, agar dapat segera menindak lanjuti oknum perwira polisi (polri) kasat narkoba polres langsa. Yang di luar koridor kinerja polri, melakukan somasi secara sepihak”. Tandasnya, bung karo-karo memaparkan secara publik. Sabtu 22/02/2025, sekitar pukul.11.38.wib.

(Pasukan Ghoib/Team LSM Gimcak Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *