Riau |Detikkasus.com -Alex Situmorang, korban perampasan motor oleh oknum Pendeta Iwan Sarjono Siahaan mengaku kecewa atas kinerja kapolsek pangkalan kuras kabupaten pelalawan riau, Kompol Alwis Saidi SH.
Pasalnya? Sampai saat ini polsek pangkalan kuras belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap korban. terbukti terlapor masih bisa menghirup udara segar.
“Saya juga heran. Ada apa dengan polsek pangkalan kuras yang tidak mengayomi masyarakat. Saya berharap dalam waktu dekat saya dapat berita baik, kalau tidak saya akan melaporkan hal ini ke bidang propam polda riau”. Ujar Alex kepada wartawan via ponsel, minggu 07/05/2023.
Menurutnya, polsek pangkalan kuras, kabupaten pelalawan, Riau telah menetapkan Pendeta iwan sarjono Siahaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pasal 368 yakni perampasan atas sebuah motor milik pamannya yakni pendeta parningotan siregar.
Ketika itu alex situmorang sedang mengendarai sepeda motor milik pendeta parningotan Siregar dan secara tiba-tiba dirampas oleh tersangka saat dirinya berada di jalan bukit horas RT 003/RW 008 desa kesuma kecamatan pangkalan kuras.
“Namun, sampai saat ini tersangka masih bebas,” keluhnya.
Sementara itu Kompol Alwis saat coba dikonfirmasi via ponsel belum merespon. Beberapa kali ditelpon selalu tidak diangkat.
(Pasukan Ghoib/Team)