Oknum Pemdes Kedungringin Di Polisikan Warganya, Di Duga Mengemplang Pajak | Detik Kasus Jawa-Bali.

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi,
Detikkasus.com – Selasa, 21/11/2017.Diguga bawa Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) yang dibayarkan oleh masyarakat Desa Kedungringin Kecamatan Muncar di duga tidak masuk ke Badan Pendapatan Daerah. Maka beberapa masyarakat gerah dan polisikan Oknum Pemerintah Desa ke Polres Banyuwangi.

Samsul salah satu warga yang mengaku juga sebagai pelapor menceritakan bahwa diketahuinya permasalahan tersebut. Ketika itu ada warga yang hendak urus sertifikat ada syarat harus lunasi pajak. Setelah warga yang bersangkutan datang ke Bapenda ternyata dijelaskan oleh petugas bahwa pajaknya belum dibayar. Padahal warga tersebut sudah bayar lunas pajak melalui Pemerintah Desa.

Baca Juga:  Sebagai Upaya Untuk Mencegah Tindak Kriminal Polsek Kubutambahan Tingkatkan Razia Kendaraan Bermotor Malam

” ceritanya begini mas, pernah ada warga urus sertifikat yang syaratnya harus lunasi pajak, ketika warga datang ke Bapenda ternyata dijelaskan oleh petugas Bapenda pajaknya belum dibayar, padahal warga itu sudah bayar lunas pajaknya di Pemerintahan Desa Kedungringin, ” ungkap Samsul kepada kepada media.

Baca Juga:  DD/ADD Tahun 2017 Desa Temon Ngrayun Ponorogo Prioritaskan Infrastruktur Jalan Desa

Lanjut Samsul bahwa terkait hal tersebut sudah dilaporkan ke Polres Banyuwangi dan didampingi oleh Pengacara. Pelaporan tersebut terpaksa dilaporkan karena diduga terjadi penggelapan atau pengemplangan dana Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) oleh oknum Pemerintah Desa Kedungringin.

“Kami laporkan dugaan penggelapan uang pajak waktu pada tanggal 26 Oktober 2016 dengan di dampingi pengacara waktu itu ” Imbuh samsul.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Pecalang Desa Titab Melaksanakan Pengamanan Dalam Rangka Kegiatan Melasti

Sebelumnya pada salah satu media online Kepala Desa Kedungringin Kecamatan Muncar waktu itu (Supardi ) menuturkan bahwa siap mengikuti proses hukum jika bersalah. “Saya akan jalani proses hukum jika saya bersalah.” Singkat kades pada salah satu media online. ( tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *