Oknum Pejabat Diknas dan Oknum Wakasek SMAN di Banyuwangi Terima Suap PPDB? – Detik Kasus Jawa Bali.

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Selasa, 29/08/2017, Kendati Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) dari pusat hingga di daerah, ternyata masih saja ada modus pungutan liar (Pungli) di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya adalah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Sebagaimana hasil investigasi media ini, saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu, ada siswa-siswi yang harus membayar uang senilai jutaan rupiah, agar mereka bisa diterima dan masuk ke sekolah tersebut.

Pengakuan wali murid siswi tersebut, karena Danem nya kurang satu angka maka anaknya dikeluarkan dari pendaftaran sekolah.

Baca Juga:  Kanit Sabhara Bersama Anggota Polsek Busungbiu Tingkatkan Patroli Dialogis di Kawasan Obyek Wisata

“Lalu saya temui wakil kepala sekolah (Wakasek) dan menanyakan hal tersebut. Pak Wakasek itu bersedia membantu asal ada uang senilai sepuluh juta,” beber wali murid tersebut yang minta namanya tidak disebutkan.

Hampir putus asa karena merasa tidak mampu jika mesti membayar sejumlah uang jutaan sebagaimana disebutkan Wakasek tadi, tiba-tiba ada salah satu keluarganya yang mendengar kabar tersebut dan memberikan jalan lain.

“Bisa diterima masuk SMAN itu tetapi bayarnya lebih murah, yaitu cukup 7 juta saja melalui oknum S pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi,” ucap wali murid tersebut menirukan penyampaian saudaranya tadi.

Alhasil, setelah wali murid tadi melalui saudaranya membayar Rp 7 juta akhirnya bisa diterima dan masuk di SMAN wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga:  Jelang Pilgub Bali 2018 Bhabinkamtibmas Tukadmungga Ajak Warga Jaga Keamanan Desa

“Sudah masuk sekolah Mas. Tapi ternyata walaupun sekolah negeri masih harus membayar uang gedung sebesar Rp 1.750.000 dan harus membeli uang seragam Rp 1,3 juta,” keluhnya.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Propinsi Jawa Timur di Banyuwangi, Istu Handono yang dikonfirmasi wartawan menyatakan tidak boleh sekolah negeri memungut uang gedung maupun menerima siswa dengan cara membayar uang.

“Sekolah negeri itu urusannya pemerintah yang membangun gedungnya. Soal siswa juga tidak ada pungutan dan biaya saat mendaftar masuk,” jawabnya singkat padat melalui Whatsaap.

Di tempat terpisah, AS, aktifis LSM yang getol memantau pendidikan di Banyuwangi menyesalkan masih adanya oknum pejabat di Diknas Banyuwangi yang berani bermain-main meminta uang kepada wali murid agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri. Terlebih SMA Negeri tersebut masih memungut uang gedung juga melakukan jual beli kain seragam.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman dan Nyaman Warga Beraktifitas Dipagi Hari, Polsek Seririt Kembali Turun Kejalan

“Kadispendik Banyuwangi harus memberikan sanksi dan tindakan kepada oknum pejabat dilingkungannya itu. Demikian pula Kepala Cabdin Wilayah Propinsi, harus menindak Kasek SMAN di Kabupaten Banyuwangi yang berani menerima uang dari wali murid yang anaknya sekolah disitu, termasuk praktek jualan seragam di sekolah. Karena ini bertentangan dengan semangat reformasi dan nafas Saber Pungli yang digulirkan Presiden Jokowi,” tegas AS kepada media ini, Senin kemarin.(TEDDY.SH. PERWAKILAN JAWA-BALI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *