Oknum Mantan Wakil Ketua DPRD Masih Pakai Mobil Plat Merah

Sabtu, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com  |  Sumatera Barat – Terkait pemberitaan sebelumnya oleh media ini tentang Mobil Dinas yang belum diserahkan oleh mantan Ketua dan wakil ketua DPRD Tanah Datar. Berdasarkan surat yang sudah dikirimkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dengan No : 030/1772/BKD/ASET – 2019 Tertanggal 11 Oktober 2019. Perihal Surat tersebut : Pengamanan Kendaraan Eks Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2014-2019. Yang ditandatangani oleh Sekda Irwandi S.IP.M.Si. Tembusan Surat kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar, Ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Inspektur Kabupaten Tanah Datar.

Setelah dikonfirmasikan kepada ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Datar “Adrijinil Simabura .SH Dt.Rang kayo mulya” mengatakan, Secara aturan sudah saya sampaikan kepada sekwan untuk segera Mobil Dinas tersebut di kembalikan. Karna kita Anggota DPRD ini adalah Dewan yang terhormat. Maka terhormat pula lah pekerjaan kita, kalau yang namanya pinjaman harus dikembalikan.

Baca Juga:  Kodim 0307/TD Hadiri Seminar Pendidikan Nasional 

Sekretaris Dewan (Sekwan) Elizar.SH juga menyampaikan sewaktu dikonfirmasi pada Senin (04/11) mengatakan, Mobil Dinas yang dipakai oleh Saudara Irman pajaknya juga mati. Ucap Elizar. Berarti Mobil Dinas Jenis Inova BA 1532 E belum bayar pajak pada Negara.

Suripto Kabag Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar mengatakan Plat Nomor Polisi yang dipasang di Mobil Dinas mantan Wakil Ketua DPRD Irman tidak terdaftar di Bagian Umum. Tetapi coba tanyakan pada Sekwan Elizar.SH. tegas Suripto.

Mengenai terlihat Mobil Dinas Plat merah berNopol BA 1532 E berkeliaran di Pasar Batusangkar Pada Kamis (07/11) yang dikendarai Irman mantan anggota DPRD Tanah Datar. Tokoh Masyarakat Tanah Datar Jumharman mengatakan, melalui telepon selular “Mantan Anggota DPRD Irman yang belum menyerahkan Mobil Dinas ke Pemkab harus dipertanyakan”.

Baca Juga:  Akibat Tali Pengikat Tiang Beton Listrik Putus Truck Dk 9375 Gb, Terjungkal

Karna dia tidak lagi anggota DPRD, kecuali dia masih terpilih itu lain hal. Sekarang apa dasar hukumnya dia meminjam, apalagi dia seorang Ketua Partai, dia yang membuat kesepakatan dengan Pemda malah dia pula yang melanggar  Tegas Jumharman.

Seperti yang di katakan Anton Yondra melalui pesan singkat Watshaap pada Kamis (07/11) pada pukul 10.38 wib kepada wartawan media ini yang bunyinya “Pak Men Masalah oto, tanyo ka pak bupati…. ( pak men Masalah mobil tanyakan ke bapak bupati). Soalnyo ado komitmen samo beliau…(Soalnya ada komitmen sama beliau). Dan sekwan alah disuruah untuak mamproses lelangnyo. Kini sadang diproses aturan lelang…(Sekwan sudah disuruh untuk memproses lelangnya. Sekarang sedang diproses aturan lelang).

Baca Juga:  Bhabin Temukus Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi setelah di konfirmasi melalui pesan singkat watshaap pada pukul 10.40 wib, ditanya tentang komitmen mobil dinas yang dipakai mantan anggota DPRD, Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Bupati Irdinansyah.

Disinggung masalah proses lelang Kabid Aset BKD Budi Candra.SE ketika di konfirmasi pada Jum’at (08/11) sekitar pukul 14.15 diruang kerjanya menyampaikan, Pelelangan aset bagi pejabat negara di Kabupaten hanya boleh setingkat Bupati dan Wabup. Kalau untuk Ketua DPRD dan Wakil itu tidak diperbolehkan pelelangan aset. Dan itu sesuai dengan PP No.84 Tahun 2014 dan Permendagri No.19 Tahun 2015. Ucap Budi Candra. (Yt)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB