Detikkasus.com | Sidoarjo – Satreskrim Polresta Kabupaten Sidoarjo,telah melimpahkan berkas tersangka Oknum LSM Ganass yang melakukan perusakan terhadap saluran limbah pembuangan Pabrik Saker Laut yang terletak diJenggolo kecamatan Buduran Sidoarjo.Pada bulan Desember .”Semua berkasnya telah selasai dilimpahkan kekejaksaan.”Tegas Kompol Muhamad Harris selaku Satreskrim Sidoarjo.jum’at (2/3) diKNV Handayani Jati Sidoarjo.
Berkas penyidikan telah selasai di limpahkan pasa tanggal 12 perbruari untuk tersangka K dan A Sedangkan berkas tersangka D dan M yang terjerat kasus penganiayaan ditempat parkir karaoke keluarga X2 Taman Pinang Sidoarjo juga telah dilimpahkan pada 19 Pebruari jadi ada 4 tersangka yang semuanya oknum LSM Ganass.Tambah Harris.
Atensi Kapolresta untuk melakukan penyidikan tersangka oknum LSM Ganass yang melakukan perusakan pada saluran limbah pabrik Sekar laut telah selesai berkas tidak ada kendala ,tersangka terancam Hukuman 5 Tahun penjarah melanggar pasal 170.”Semoga perkara ini sudah tidak terulang lagi pengerusakan mengatas namakan oknum LSM tehadap perusahaan dikabupaten Sidoarjo.”Tambah Harris.
Sedangkan tersangka DPO Lima Oknum LSM Ganass orangnya sudah tidak aktif ,sudah berpencar identitas tidak saling diketahui ,tapi ke lima orang masih terus dikejar sampai ketangkap.
“Untuk itu saya menghimbau agar menyerahkan diri bagi oknum tersangka Kelima LSM Ganass yang terlibat pengerusakan saluran Limbah Pabrik Sekar laut.pinta Harris.(Rin).