Bondowoso,| Detikkasus.com – Ambrol nya pekerjaan Pengaspalan jalan Poros antar Desa,lebih tepat nya jalan desa mandiro-kelabang kecamatan tegalampel kabupaten bondowoso.di duga telah lecehkan salah satu jurnalis di bondowoso dengan tindakan penyuapan,oleh oknum kontraktor yang di anggap melanggar Hukum .(09/10)
Prilaku yang di duga meleceh kan seorang Jurnalis tersebut adalah salah satu Kontraktor yang lumayan tersohor di kabupaten bondowoso.Dan informasi yang berkembang saat ini,kontraktor tersebut sering mendapatkan Jatah Proyek atau pekerjaan yang lebih banyak dari pada kontraktor lain.salah satu nya,pekerjaan pengaspalan jalan di desa mandiro sampai kelabang yang di indikasikan tidak sesuai speksifikasi.
Dalam pemantawan media Detikkasus.com lokasi pengaspalan di desa mandiro-kelabang,saat ini kondisi nya sangat miris,(rusak parah).Lokasi tersebut di duga tidak sesuai dengan Spesifikasi yang di tentukan oleh dinas.Proyek pengaspalan tersebut masih berumur kurang lebih satu tahun,tapi saat ini sudah kondisi rusak parah,yang kini proyek tersebut jadi bahan perbincangan warga sekitar.
Salah satu nya inisia “Hr,warga desa mandiro “menjelaskan,
“proyek ini tidak bertahan lama mas,malahan ini sudah ke dua kali nya yang rusak.Saya sangat kecewa ke pemborong nya,karena tidak menjaga kwalitas pekerjaan yang baik.Saya sudah enam tahun ikut CV mas.jadi saya sudah paham permainan CV dalam hal bangunan.”kesalnya.
media detikkasus.com mendatangi pihak Dinas PUPR,salah satu nya Kabid Bina marga,Hergiar “menjelaskan, Kayak nya pekerjaan itu ada yang keliru mas penerapan teknik nya.Seperti pemadatan nya saya rasa kurang mas.Tapi akan saya upayakan mas,supaya Kontraktor nya capat perbaiki kerusakan nya.Karena ini masih tanggung jawab pihak kontraktor.’ucapnya.
Lanjut media Detikkasus.com menjumpai pihak kontraktor,sebut saja “Imam surojo, untuk meng klarifikasi sebuah pekerjaan yang di duga kuat banyak sarat-sarat penyimpangan.Tapi pihak kontraktor tersebut,sengaja tidak menemui,melainkan lecehkan seorang jurnalis,dengan melakukan dugaan Penyuapan dengan tindakan yang dianggap melanggar hukum.
(Gatot).