Detikkasus.com |Pringsewu – Lampung
Selasa 29 januari 2020 Keterlaluan perlakuan yang di lakukan oknum PT. Federal internasional finance ( FIF Group) kepada awak media.
Salah satu wartawan yg jadi korban adalah Ares Datapost, warga pekon keputran ,kecamatan Sukoharjo, kabupaten Pringsewu.oknum yang mengaku pimpinan di PT FIF group mengambil paksa KTA saat mau di konfermasi di kantor FIF ( 28 jan 2020 )
Lebih mirisnya lagi, oknum FIF group itu mengancam dan seolah olah dia yang berkuasa di kantor itu. Bahkan Ares mengalami kerugian karena KTA di rebut paksa, dan di saat saudara Ares mau merekam peristiwa nya hp( hendpon ) punya saudara Ares sempat mau di rebut oleh karyawan FIF tersebut ujar saksi di lokasi kejadian.
Tiba tiba seorang yang mengaku karyawan FIF group merampas KTA yang sempat di pegang tangan kanan ,saya pun bersikeras meminta baik baik KTA saya. Tapi karyawan tersebut tetap memaksa mempertahankan KTA .
Akibat prrbuatan tidak menyenangkan tersebut, saya sudah melaporkan saya sudah melaporkan ke Mapolres pringsewu.jangan hanya karena saya masyarakat biasakemudian di perlakukan seperti itu, apalagi negara ini kan negara hukum kl memang hp( hendpon ) bermasalah dengan pembayaran angsuran setidaknya kan bisa di bicarakan dengan baik baik atau lewat jalur hukum , yakni pengadilan. Saya minta perusahaan seperti ini agar di tindak tegas ,karena merugikan masyarakat kecil” kesalnya. Diapun meminta pihak kepolisian menindak tegas perusahaan leasing yang sering memakai jasa debt collektor dengan kekerasan
Apapun alasan pihak FIF group tidak di benarkan dalam aturan dan undang undang. Apalagi sudah memakai kekerasan. Itu sama saja dengan merampok dan merampas hak rakyat ,dan itu termasuk pidana harus di proses sesuai hukum yang berlaku .tegas nya.
Ares menambahkan, pihak perusahaan seharus nya mengerti aturan, sebab kata dia ,kementrian keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan ( PMK ) no 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran findusia bagi perusahaan pembiayaan yang di keluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Di mana menurut undang undang no 42 tahun 1999, findusia adalah suatu proses pengalihan hak milik atas sesuatu benda dengan atas dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan . Findusia umumnya di masukan dalam perjanjian perkreditan kita sebagai dibitur membayar biaya jaminan findusia tersebut . Artinya perjanjian findusia ini melindungi aset konsume
Leasing tidak bisa serta Merta menarik benda kriditan yang gagal bayar karena perjanjian melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa benda tersebut dari nasabah yg menunggak pembayaran kreditnya, findusia pada umumnya di masukan dalam perjanjian kredit lewat pihak notaris.
Tapi sayangnya kebanyakan dari mereka tidak memakai jalur ini karena menghindar dr biyaya tambahan, kedua dengan tidak di daftarkan ya perjanjian tersebut ke instansi berwenang berpotensi tidak masuknya PNBP bagi kas negara.
Ancamannya pidana bagi perusahaan pembiayaan/ leasing yang telah melakukan penarikan paksa terhadap konsumen yang tertunggak , terang Ares ,maka pihak leasing sangsi pasal 368, pasal 365, KUHP ayat 2,3& 4 junto pasal 3. Dalam KUHP jelas di sebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.
“Jadi apabila mau ambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan. Kami berharap pihak kepolisian menyeriusi masalah ini ,”tegasnya”
(Tim)