Sidodadi |Detikkasus.com -Judul diatas adalah ibarat yang diduga sikap anti pemberitaan oleh oknum kades di desa gampong sidodadi kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh, terhadap awak media.
Yang diduga, sudah ada berupaya terjadinya, pemblokiran nomor telepon selular, kepada beberapa awak media wartawan media online. Untuk melakukan investigasi, terkait proyek pembangunan desa.
Hal itu, dugaan tidak ada kooperatif pihak pejabat utama desa gampong sidodadi kecamatan langsa lama itu. Kepada beberapa awak media atau wartawan media online itu, dan dugaan kembali. Proyek desa tersebut, diduga rawan dengan terjadinya adanya ajang manfaat bisnis serta korupsi. Di karenakan pekerjaan proyek jenis rabat beton, yang telah di kerjakan itu. Juga telah usai di bangun, terkesan adanya dugaan kurang campuran semen. Sehingga terpantau, menimbulkan retak-retak pada beberapa titik rabat beton yang telah usai di kerjakan. Dan pada saat itu juga, bersama awak media (wartawan media online) secara gabungan tersebut, sempat mencoba melakukan serta juga sempat menghubungi kepala desa (kades) itu, salah satu seorang pejabat utama desa gampong sidodadi tersebut. Terkesan pula, diduga sengaja adanya melakukan pemblokiran nomor kontak sejumlah awak media/jurnalis daerah kota langsa. Dan hal itu juga, diduga kembali. Sebagai upaya untuk menghindari dirinya dari serangkaian pertanyaan dari beberapa awak media atau wartawan media online tersebut, terkesan bersembunyi tidak tau rimbanya.
Sebelumnya juga, berupaya di lakukan konfirmasi jafrian melalui via seluler chat whatsappnya itu. Yang sempat pula terkirim serta juga telah di layangkan, kepada pejabat utama desa gampong sidodadi tersebut. Malah terkesan, seperti layaknya tidak tertembus tembok tebal. Di karenakan pula, nomor kontak selular chat whatsappnya oknum pejabat kepala desa (kades) itu. Diduga pula, telah terjadi pemblokiran.
Sebagai oknum pejabat desa yang telah terpilih, yang juga seharusnya kades tersebut. Adalah sebagai pelayanan masyarakat dan pejabat publik, serta juga adanya alat komunikasi selular tersebut. Telah di ciptakan oleh negara kesatuan republik indonesia (NKRI) kita ini, tidak boleh di matikan. Di karenakan oknum kades itu, sebagai pihak pelayanan publik bekerja untuk masyarakat. Bukan bekerja sebagai pihak perusahaan swasta, namun kenyataannya tidak begitu. Hanya untuk jam dinas desa saja (waktu buat pekerjaan), yang sifatnya untuk keuntungannya saja. Kemarin, 13/05/2025.
(Jihandak Belang/Sumber : Wak- j – 007)