Indonesia, Provinsi Sumatera Utara – Kabupaten Serdang Bedagai, Detikkasus.com, Pihak Kejari serdang bedagai (sergai), melakukan penahanan terhadap oknum kades kayu besar terduga kasus pungutan liar atas penerbitan surat ganti rugi tanah (rabu, 16/7/2017).
Oknum tersebut inisial Masry Edy, yakni kepala desa Kayu besar kecamatan Bandar Khalipah kabupaten serdang bedagai, penahanan itu dilakukan setelah pihak kejari sergai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Tipokor Polres Tebing Tinggi.
Plh. Kejari sergai Yuliana Sagala, SH, MH melalui kasi pidsus Teddy Lazuardi SH, mengatakan penahanan terhadap oknum kades kayu besar ini berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik yang memperoleh bukti yang cukup.
Dari hasil pemeriksaan, oknum kades ini terbukti melanggar pasal 12 hurup e subs pasal 12 ayat 2 (dua) UU NO. 20 tahun 2001 tenyang perubahan UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga harus dilakukan penahanan, ungkap Teddy.
Menurut Teddy, penahanan terhadap tersangka inisial Masry Edy ini sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP sudah memenuhi alasan subjektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan.
Selain itu jelas nya lagi dasar lain nya melakukan penahanan oknum tersebut karena dikhawatirkan melarikan diri dan juga khawatir menghilangkan barang bukti. Tersangka kita tahan sementara di Rutan Lubuk Pakam Kabupaten Deli serdang selama 20 hari terhitung mulai hari ini, selanjutnya akan dilimpahkan kepengadilan Tipikor Medan, ujar Teddy.
Sebelumnya pada tanggal 1 maret 2017, petugas unit pemeberantasan pungutan liar (UPPL) Polres Tebing Tinggi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kades Kayu Besar karena diduga telah melakukan pungutan liar atas penerbitan ganti rugi surat tanah, selain mengamankan kades tersebut petugas UPPL Polres Tebinh Tinggi juga mengamankan barang bukti uanh hasil pungli sebesar Rp. 3.000.000, serta dua berkas surat ganti rugi tanah. (Aswad).