detikkasus.com | Polda Jabar – Polres Cirebon – Berapa hitungan hari lagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon, karena kedapatan main judi jenis kartu domino.
Kades (Kuwu) tersebut berinisial SA (49) ditangkap Polisi saat sedang melakukan tindakan perjudian jenis kartu domino di sebuah kebun jati bersama dengan empat temannya dan dua diantaranya menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) kepolisian, karena melarikan diri.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui AKP K.Gumilar mengatakan, para tersangka saat dilakukan penangkapan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu domino. “Aksi judi itu dilakukan, Selasa (12/6/2018) sekira pukul 20.00 Wib. Di area kebun Jati termasuk Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Modusnya para tersangka duduk melingkar berhadapan kemudian menaruh uang taruhan dengan nominal 20 ribu rupiah. Selanjutnya salah satu tersangka mengocok dan membagikan kartu domino yang masing- masing mendapatkan dua kartu domino. Selanjutnya kartu tersebut diadukan menurut angka tertinggi/Kiu (jumlah maksimal Sembilan),” terang Gumilar.
Kemudian, lanjut AKP K.Gumilar, yang mempunyai angka tertinggi dari lawan dinyatakan menang dan berhak mengambil semua uang taruhannya yang dipasang oleh masing-masing pemain tersebut. “Selanjutnya yang membagikan kartu adalah pemain yang menang dan begitu seterusnya,” ujarnya.
Oknum kepala Desa tersebut, bermain dengan empat temannya yakni ML, AN, serta LN dan ASP yang dinyatakan DPO.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, uang tunai 1,9 juta rupiah, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam No. Pol. : E-2840-OC, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No. Pol. : E-5975-MV dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Putih tanpa plat nomor. “Kepada tersangka, kami jerat pasal 303 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Gumilar.
Laporan: Nurhari (Tim 9 Cirebon)