Oknum Kades di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro l Detikkasus.com – Inisial SH, Oknum Kepala Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Lantaran melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

“Modus operandinya, pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek pembangunan TPT dan pengerasan jalan kepada korban, proyek tidak ada dan korban sudah dimintai uang sebesar Rp.30 juta,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhamamad saat konferensi pers di Halaman Mapolres setempat, Kamis (24/02/2022) pagi.

Baca Juga:  Diduga Sebelas Dua belas Perlakuannya, Suami Terlapor Menghambat Kemerdekaan Pers

AKBP Muhammad menambahkan, saat ini dalam pemeriksaan ada dua korban.

Baca Juga:  Sampaikan Penanganan Kasus Karhutla dan Narkoba, Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers

“Tersangka kita amankan beserta barang bukti berupa kuitansi dan surat pernyataannya”, tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378, 372 KUHP.

Baca Juga:  Oknum Karyawan BRI Unit Gabus Kulon gelapkan Uang Debitur Milyaran Rupiah dari 49 Orang Nasabah

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara”, tutupnya.

Sementara itu, SH (Oknum Kades_red) dihadapan awak media mengakui menjanjikan proyek pembangunan dari Provinsi dan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Iya, proyek provinsi dan uangnya habis buat kebutuhan,” akunya. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *