Lebak |Detikkasus.com -Adanya pihak ketiga yang hadir yang diduga suruhan oknum kepala desa cibarengkok kecamatan panggarangan kabupaten lebak banten, dengan adanya pelaporan. Tim investigasi media polisi news ke polda banten, upaya ingin meredam itu ditolak oleh pelapor.
Menurut pelapor, ketika oknum tersebut ingin duduk bersamanya itu. Di tempatnya, di polda banten. Karena pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, sudah di tangani tipidkor polda banten.
“Ada upaya-upaya pembungkaman terhadap tim kami, tapi kami tolak’. Ujarnya, “DS”. Yang minta namanya disembunyikan, jumat 20/12/2024.
Kata “DS”, permasalahan ini. Mencuat ketika tim investigasi nasional dari media polisi news, melakukan konfirmasi. Tentang penyerapan dana penyertaan modal BUMDES pada tahun anggaran dana desa 2020, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dimana sampai kini, entah kemana se-olah tilam tidak ada perkembangan dari anggaran tersebut. Sementara pada saat itu, kades. Di jabat oleh kades yang lama, yang sekarang menjadi anggota dewan DPRD di kabupaten lebak.
Selainnya itu, lanjut “DS”. Bahkan adanya dugaan pendekatan dengan pihak anggota tipikor polda banten, yang di terima kabar dari luar yang terus berhembus kepada pihak pelapor.
“Jika di polda tidak ada transparansi, maka akan kami limpahkan membuat laporan baru ke bareskrim tipidkor polri di jakarta”. Ujarnya, “DS” itu.
Lanjut DS mengungkap bahwa di tahun 2020 penyertaan modal ke BUMDES itu hingga saat ini tidak ada jejaknya. Diduga juga tidak sesuai dengan LPJ yang mereka laporkan pada Inspektorat Kabupaten setempat.
“Jadi kami pihak pelapor mengacu pada undang-undang KIP dan kepres tahun 2001 tentang kolusi korupsi dan nepotisme, itu langsung bergerak melakukan pelaporan supaya semuanya dibongkar secara tuntas dan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap daerah,”ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan oknum kades cibarengkok dilaporkan ke tipidkor polda Banten oleh aktivis banten raya Arif Wijaya.
Didalam isi laporan tersebut merupakan hasil LPJ SPJ dari desa cibarengkok pada tahun 2020 -2024 penggunaan dana desa yang di pergunakan untuk BUMDES namun saat di kontrol oleh tim investigasi dan aktivis banten raya ternyata anggaran tersebut sudah mulai senyap diduga tidak berkembang alias fiktif.
“Saya meminta kepada pihak tipidkor polda banten, segara turun tangan untuk menindak lanjuti laporan saya. Dan saya minta tolong, ini harus secara terbuka kepada pelapor. Jika dikemudian laporan saya tidak ada kejelasan, maka saya akan limpahkan ke mabes polri”. Tegas, Arif Wijaya.
(Jihandak Belang/Team Grop GWI)