Oknum Investor Pemilik Usaha Tambak Dinilai Acuhkan Tata Ruang

Kaur l Detikkasus.com – Revisi tata ruang kabupaten Kaur telah di sahkan namun sejauh ini dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang seolah belum ditindak tegas,sebagai bukti dugaan kerusakan sempadan pantai semakin bertambah

Demikian pula dengan pembuangan limbah cair sisa pakan yang sengaja di buang di sungai maupun pantai/laut

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2021-2041 tentang Penataan Tata Ruang Rencana Tata Wilayah (RTRW) resmi disahkan menjadi Perda. Pengesahan Raperda tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Kaur, Senin (7/6/2021) yang dipimpin Ketua DPRD Kaur, Diana Taulani dan dihadiri Wabup Herlian Muchrim ST, Sekda Kaur dan Kepala FKPD dan OPD di lingkungan Pemkab Kaur.

Baca Juga:  SMA Negeri 05 Kaur pada Tahun 2023 Menjadi Sekolah PSP Perdana

Ironisnya dilapangan diduga banyak tambak udang yang tidak menyesuaikan aturan standart baku mutu limbah cair,begitu juga dengan kolam penampungan limbah sebelum di buang ke laut,petambak udang melakukan normalisasi saluran limbah cair dengan melalukan pengerukan dan memperluas saluran,diperkirakan perluasan saluran limbah untuk memperluas resapan limbah cair di dalam tanah tersebut

Baca Juga:  Ciptakan Kaur Berseri, Masyarakat Melalui BPD, Bupati Kaur Berhentikan Kepala Desa

Sejauh ini ditapsir belum jelas sangsi yang dijatuhkan,apakah berupa penutupan sementara ataupun pencabutan perizinan terhadap dugaan pelanggaran aturan tata ruang,apakah Dinas terkait tidak berani bertindak atau sengaja menutup mata dan telinga seakan tidak tau telah terjadi pelanggaran aturan tentang tata ruang (sempadan pantai) 100 meter arah daratan ombak pasang tertinggi.Pihak lain terkait upaya konfirmasi

Baca Juga:  The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *