OKNUM GURU DI DUGA “ANIAYA” MURID PADA SAAT ULANGAN.

 


Bondowoso | Detikkasus.com – Oknum Guru di SMP Negeri 1 Jambesari darussolah telah melakukan hal dianggap melanggar Undang-undang perlindungan anak di bawah umur terhadap anak didiknya.(8/9)

Tindakan yang di anggap kekerasan tersebut terjadi pada saat jam belajar mengajar di ruang kelas yang telah di lakukan oleh Oknum Guru atas nama H.mujib.perilaku arogan tersebut tidak hanya pada satu murid melainkan Ada beberapa yang dia pukuli.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan Bhabinkamtibmas Bukti Ajak Masyarakat Untuk Senantiasa Ikut Serta Dalam Menjaga Keamanan di Desa Bukti

H.Mujib membenarkan bahwa dirinya memang melakukan pemukulan kepada mudridnya pada saat ulangan di ruang kelas VIII.
“Saya memang memukul dibagian punggungnya dan bagian lehernya, saya dari mangkelnya makanya saya sampai melakukan pemukulan tersebut” ucapnya.

Sementara hasil konfirmasi media Detikkasus.com kepada korban dengan inisial L membenarkan bahwa dia dipukul dibagian kepala dan punggungnya,sampai saat ini L mengeluh kesakitan dibagian kepalanya dan belum bisa masuk ke sekolah.
” saya dipukul bagian kepala sama punggung sama p.mujib, saya tidak tahu salah saya apa” kata” L.

Baca Juga:  PT. CBS Area Bintuhan & PT. CSHS Padang Guci Belum Memiliki HGU...?

Salah satu keluarga korban “Tekno” sangat keberatan,dengan perilaku oknum guru yang sangat arogan dan kasar.
Tekno” mengatakan ” saya sangat tidak terima Keponakan saya di perlakukan se enak nya di sekolah,sedangkan keponakan saya tidak jelas salah nya apa.Saya Siap mengawal keponakan saya ke Jalur hukum, biar tidak ada lagi korban-korban penganiayaan di SMPN 1 Jambesari Darussolah.”tegasnya.

Baca Juga:  BUPATI MUARO JAMBI RESMI LANTIK KADES SUNGAI TERAP.

Berdasarkan pantauan media Detikkasus.com ke rumah korban,terutama pihak orang tua korban sangat kecewa,karena melihat kondisi korban saat ini masih merasa kesakitan dan ketakutan akibat dari perlakuan Oknum guru tersebut.(gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *