Pringsewu, detikkasus.com
Dizaman digitalisasi seperti ini sangatlah cepat tersiar kabar dari informasi satu ke informasi lainnya dan sampai ketelinga para pencari berita dalam hal ini media, amat disayangkan masih ada saja kekerasan kepada siswa yang notabene anak anak yang dititipkan para orang tua untuk dididik menjadi anak yang berprestasi,dan dipilihkan pendidikan disekolah yang terbaik, dimana seharusnya diberikan pendidikan yang menunjang keberhasilan siswa agar kelak menjadi anak yang berprestasi dan berguna bagi kedua orang tua bangsa dan negara.
<span;>Tindak kekerasan masih saja ada,kali ini terjadi di SDIT Cahaya Madani,terkait masalah kekerasan yang sudah dilakukan oleh oknum guru atau ustad sapaan oknum guru di SD IT Cahaya madani tersebut,yang beralamat di jalan Gang Kauman Kecamatan Pajarisuk.Kabupaten Pringsewu,Provinsi Lampung. Konfirmasi media pada tanggal 15/3/2022.
<span;>Tindak kekerasan terhadap siswa di benarkan oleh komentar anak anak kelas enam SDIT Cahaya Madani tersebut.
<span;>”Iya benar kemarin ada yang dicekik oleh ustadz Arya,” Ujar siswa yang identitasnya kami rahasiakan.
<span;>Pada saat pihak media ingin mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDIT Cahaya Madani tidak ada ditempat,konfirmasi diwakili oleh Humas SDIT Cahaya Madani dan Membenarkan adanya kekerasan terhadap siswa.
<span;>”Iya kejadian itu emang ada dan dibenarkan namum sudah clear, sudah diselesaikan dirumah korban, dasar clear nya guru mengakui kesalahannya dan tidak ada bukti tertulis dalam perdamaian tersebut,”Ujar ustadz Sulaiman
<span;>Pada saat team awak media ingin mengkonfirmasi terkait masalah kekerasan pada anak, wali murid dari siswa yang bernama Gilang Ramadhan meminta media untuk tidak memperpanjang masalah ini dikarnakan masalah nya sudah selesai dan berakhir pada perdamaian antara orang tua dan oknum guru tersebut.
<span;>”Sudah mas masalah anak saya sudah selesai dan sudah damai, ” Ujar Tomi walimurid dari Gilang Ramadhan,”tandasnya.
<span;>Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga pendidikan, dalam hal ini kepada Aparat penegak hukum (APH ) Polres Pringsewu untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku oknum guru, agar tidak terjadi lagi Korban selanjutnya.
Iyan