Oknum Geuchik Ie Masen Ulee Kareng Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Di Tahan Atas Jaminan Keluarga.

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sat-reskrim polresta banda aceh, menetapkan oknum geuchik ie masen ulee kareng banda aceh “Adnan ZA Bin Zainal Abidin”, sebagai tersangka kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Penetapan geuchik ie masen ulee kareng “Adnan ZA Bin Zainal Abidin”, sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh unit sat-reskrim polresta banda aceh. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan atas jamin istri dan perangkat gampong ie masen ulee kareng.

Baca Juga:  Besok Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Andi Mariattang Banjir Ucapan Selamat

Keluarga oknum kepala desa menjamin tidak akan menghilangkan barang-bukti dan tidak melarikan diri.

Menjamin atas dasarnya tersangka tidak melarikan diri dan tidak mempersulit proses pemeriksaan, juga sanggup menghadirkan tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan pengadilan.

Tersangka juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu pada setiap jam kerja senin dan kamis.

Kapolresta banda aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Melalui, kasat reskrim. Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sik, mengatakan. Tindak lanjut perkara geuchik ie masen sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya, ujarnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Allah tidak akan memberikan ujian hambahnya diluar batas kemampuannya.

Kepada tersangka kita berlakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu pada Jam Dinas kerja senin dan kamis, dan perkara tetap dilanjutkan.

“Tindak lanjut geuchik ie masen sudah dilakukan gelar perkara, dilakukan penyidikan lanjut penetapan tersangka, sudah pemeriksaan status sebagai Tersangka, saat ini kita berlakukan wajib lapor”, kata kasat reskrim Fadillah.

Fadillah mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan surat panggilan nomor : SP. Gil/160/V/RES.2.5/2024/satreskrim dan laporan polisi nomor :LP/A/8/IV/2024/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 22 april 2024.

Baca Juga:  Di sela-sela Kegiatan Sebagai Pasis Dikreg XLVII Sesko TNI TA 2020,  Kolonel Marinir Arif Handono Serahkan Buku Sejarah Kavaleri Korps Marinir Ke Perpustakaan Sesko TNI

Oknum geuchik ie masen ulee kareng, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara tindak pidana kesusilaan dan pornografi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 29 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 pornografi, ujar Fadillah.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB