Oknum Fotografer Cabul Diamankan Polisi

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Jum’at 12/6/20, Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro Jawa Timur, mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan modus dijadikan model fotografer.

Disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres jalan MH Thamrin. Saat konferensi pers tetap menerapakan protokol kesehatan. Di mana, tidak berkerumun, cuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.

AKBP Muchamad Budi Hendrawan, mengatakan bermula dari laporan keluarga korban foto model yang telah disetubuhi satu kali selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MDH (36) alamat RT 09/01 Desa Bendo Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Baca Juga:  Gerak Cepat Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021

“Tersangka yang beprofesi sebagai fotografer dan menawarkan kepada para korban untuk dijadikan sebagai foto modelnya dengan perjanjian kontrak,” jelas Kapolres Bojonegoro.

“Iki sesi foto telanjang, nek gak gelem tak dendo 60 juta sesuai kontrak (ini sesi foto telanjang, kalau tidak mau akan saya denda 60 juta sesuai kontrak*red),” jelas Kapolres Bojonegoro menirukan ucapan tersangka.

Masih Kapolres AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, karena takut didenda, akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka, dengan pose telanjang bulat dan pemotretan dilakukan di kamar hotel.

Pada saat pemotretan tersangka kembali mengacam korban dan berkata, “nek fotomu elek kowe kudu dadi pacarku, tak setubuhi, dan tak dendo 60 juta (kalau pose fotomu jelek kamu akan saya jadikan pacar, saya setubuhi dan saya denda 60 juta*red),” dijelaskan AKBP M Budi Hendrawan kepada awak media.

Baca Juga:  Abdul Habib, Incumbent Desa Pengkol Lanjutkan Visi Misi yang Tertunda

“Tersangka MHD (36) oknum fotografer yang juga berprofesi sebagai guru ini disangkakan Pasal 81 ayat (2), undang-undang republik indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  Jajaran TNI Koramil 0813-05/Dander dan Forkopimcam Tanam Ratusan Pohon

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada kepada oknum yang mengaku fotografer dengan modus kontrak dan iming-iming memberikan imbalan berupa uang.

Saat ini tersangka MHD (36) telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro berikut sejumlah barang bukti.

Keterangan tersangka saat konferensi pers, pemotretan telanjang pada sejumlah korban, tak hanya mengancam menyetubuhi dan meminta denda, namun tersangka juga menjual foto bugil ke beberapa alamat, dengan harga Rp. 100.000 setiap lembarnya. Korban sebanyak 25 orang dan berhasil memperdayai dan menyetubuhi sebanyak 3 orang. (IMM/*)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru