Oknum Anggota TNI AL Gadungan Dibekuk Sateskrim Polres Mojokerto.

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mojokerto

Seputar Hukum dan Kriminal – Mojokerto – Jawa Timur

Sateskrim Polres Mojokerto menggelar konferensi pers kasus penipuan dan persetubuhan dengan berpura-pura menjadi Anggota TNI AL Gadungan lengkap dengan jaket TNI AL dan sepatu TNI AL yang dibelinya di pasar turi seharga Rp.700.000, Senin (17/02/2020) di Halaman Mapolres Mojokerto.

Berdasarkan laporan korban atas nama TS yang merupakan dosen dari Universitas di Surabaya melaporkan kasus penipuan yang telah menimpanya. Tersangka penipuan dan persetubuhan kasus ini adalah Kusnan Ghoibi (29) alias menggunakan nama akun tantan dan instagram Alikusnanaldin yang sebenarnya berprofesi menjadi Kuli Batu di Proyek Lantamal V Perak Surabaya.

Baca Juga:  Pawas Lama Pimpin Langsung Pelaksanaan Serah Terima Penjagaan

“Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengunkap pelaku pada hari Valentine yakni tanggal 14 Februari 2020. Jadi korban kasus ini bukan hanya 1, tapi sudah 5 wanita. Namun, hanya 1 korban yang belum berhasil dia setubuhi, hanya dia ambil saja barang berharganya. Jadi modusnya Diiming-imingi bakal dinikahi.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas Unit Opsnal Polsek Seririt Tingkatkan Kring

Kemudian menyetubuhi dan mengambil hp dan sepeda motor korban saat korban lengah,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, S.I.K.,M.H,

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, S.I.K.,M.H, juga mengatakan jika tersangka ini menggunakan aplikasi tantan untuk berkenalan dengan wanita yang memang mempunyai tujuan yang sama yakni mencari jodoh. Kemudian saling tukar nomor hp dan WA. Kemudian ketemu dan kenalan.

Baca Juga:  Calon Peserta Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Banyak Menjadi Korban "Calo"

“Tersangka ini berpura-pura menjadi TNI AL. Jadi biar para korbannya percaya, para korban diajak ke Lantamal V Perak Surabaya. Padahal setelah pulang korbannya dia masuk proyek bangunan Lantamal V Perak Surabaya bukan masuk rumah dinas TNI AL. Akibat perbutan tersangka, tersangka kami jerat pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolres Mojokerto. (Tim9).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru