Detikkasus.com | Mojokerto
Seputar Hukum dan Kriminal – Mojokerto – Jawa Timur
Sateskrim Polres Mojokerto menggelar konferensi pers kasus penipuan dan persetubuhan dengan berpura-pura menjadi Anggota TNI AL Gadungan lengkap dengan jaket TNI AL dan sepatu TNI AL yang dibelinya di pasar turi seharga Rp.700.000, Senin (17/02/2020) di Halaman Mapolres Mojokerto.
Berdasarkan laporan korban atas nama TS yang merupakan dosen dari Universitas di Surabaya melaporkan kasus penipuan yang telah menimpanya. Tersangka penipuan dan persetubuhan kasus ini adalah Kusnan Ghoibi (29) alias menggunakan nama akun tantan dan instagram Alikusnanaldin yang sebenarnya berprofesi menjadi Kuli Batu di Proyek Lantamal V Perak Surabaya.
“Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengunkap pelaku pada hari Valentine yakni tanggal 14 Februari 2020. Jadi korban kasus ini bukan hanya 1, tapi sudah 5 wanita. Namun, hanya 1 korban yang belum berhasil dia setubuhi, hanya dia ambil saja barang berharganya. Jadi modusnya Diiming-imingi bakal dinikahi.
Kemudian menyetubuhi dan mengambil hp dan sepeda motor korban saat korban lengah,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, S.I.K.,M.H,
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, S.I.K.,M.H, juga mengatakan jika tersangka ini menggunakan aplikasi tantan untuk berkenalan dengan wanita yang memang mempunyai tujuan yang sama yakni mencari jodoh. Kemudian saling tukar nomor hp dan WA. Kemudian ketemu dan kenalan.
“Tersangka ini berpura-pura menjadi TNI AL. Jadi biar para korbannya percaya, para korban diajak ke Lantamal V Perak Surabaya. Padahal setelah pulang korbannya dia masuk proyek bangunan Lantamal V Perak Surabaya bukan masuk rumah dinas TNI AL. Akibat perbutan tersangka, tersangka kami jerat pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolres Mojokerto. (Tim9).