Kota Semarang | detikkasus.com -;Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengungkap perkembangan penanganan kasus judi sabung ayam di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Oknum Polisi tersebut diduga berperan menjadi ketua pelaksana judi sabung ayam.
“Berkas perkara kasus judi 303 sabung ayam sudah lengkap alias P21,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari, Sarwanto, pada hari jumat 3/1/2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes terhadap aktivitas judi 303 jenis sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang pada hari senin (7/10/2024) lalu.
Dalam penggerebekan itu diamankan 19 ayam dan kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp 14 juta, dan perlengkapan lainnya.
Selepas penggerebekan, Polrestabes Semarang menetapkan Faisol Nur warga Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka.
Dia merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu. Praktik judi itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.
Selain Faisol ada anggota Polsek Genuk yang diamankan.
Kemudian, empat penonton diamankan karena mengetahui ada judi tetapi tidak lapor ke polisi.
Berita sebelumnya : Polrestabes Semarang Bongkar Perjudian Sabung Ayam, Satu Oknum Ditangkap dan Dua Panitia Sabung Ayam Menjadi Buronan
Pada hari selasa 8 Oktober 2024 | Berani memberantas perjudian ilegal, Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan di Perjudian sabung ayam yang terletak di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, pada Senin, 7 Oktober, pukul 15.00 WIB . Operasi tersebut mengakibatkan penyitaan sejumlah barang, termasuk 19 ekor ayam, kandangnya, 35 sepeda motor, spanduk bertuliskan peraturan permainan, dan uang tunai sebesar Rp 14 juta.
Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan operasi tersebut selama konferensi pers pada hari Selasa (8/10/2024), menekankan keseriusan terhadap pemberantasan perjudian. “Dari penggerebekan tersebut, berhasil disita 35 kendaraan roda dua, 19 ekor ayam dan kandang, serta uang tunai Rp 14 juta,” Paparnya dari Lobby Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr. Sutomo.
Dari penyelidikan terungkap hal yang mengejutkan ketika salah satu orang yang ditangkap adalah Aipda JN, seorang polisi yang diduga anggota panitia sabung ayam. Menurut Kombes Pol Irwan, petugas tersebut merupakan anggota Polsek Genuk dan diduga ikut mengatur aktivitas perjudian ilegal tersebut.
“Seorang petugas polisi sedang diperiksa di ruang sebelah. Anggota panitianya termasuk personel dari Kepolisian Polsek Genuk,” kata Kombes Pol Irwan seraya menegaskan komitmen Kepolisian untuk bertanggung jawab. Ia menegaskan, jika JN terbukti bersalah, ia akan menghadapi tindakan disipliner yang sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. “Kami memperlakukan ini sama. Itu memalukan!” Irwan berkomentar sambil menyuruh petugas duduk bersama tersangka lainnya.
Selain JN, seorang tahanan lainnya bernama Faisol Nur, 42 tahun, mengaku hanya sebagai pegawai di acara sabung ayam tersebut, dengan gaji harian antara Rp 200 hingga Rp 300 ribu. “Saya bekerja dan dibayar setiap hari. Panitianya Petel dan Suroso,” akunya kepada awak media.
Selain JN dan Faisol, empat orang penonton juga diamankan karena tidak melaporkan aktivitas perjudian ilegal tersebut. Pihak Kepolisian kini mengejar dua anggota panitia perjudian lainnya , Petel dan Suroso, yang masih buron. Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tindakan tegas Kepolisian ini mencerminkan upaya bersama di Semarang untuk memerangi perjudian dan menegakkan integritas penegakan hukum, yang menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap aktivitas perjudian. (Red)