Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Probolinggo-, Sabtu 14 Juli 218, NGO HDIS & Jejak Kasus menerima pengaduan laporan informasi (Li), dari Mohammad Munir Alamat: Sentul Gang Buntu Rt. 05, RW 02, Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Munir mengatakan bahwa dirinya telah di tipu mentah-mentah oleh oknum Polisi yang Dinas Sebagai Polisi di Polres Probolinggo Bripka Yoyok Agus Sutiono.
Munir menjelaskan, Saya pengusaha Sosis sudah punya sertifikat penyuluhan keamanan Pangan Nomor: 2048/ 24.16.17.
Munir ingin mengurus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), RI, Bripka Yoyok Agus Sutiono sanggup menggurus BPOM, dan sudah menerima uang dari Muhammad Munir sebesar Rp. 119.000.000, (Seratus sembilan belas juta), rupiah, namun sudah beberapa bulan tidak selesai kepengurusannya BPOM tanggal 10 bulan mei tahun 2017.
Kemudian Bripka Yoyok Agus Sutiono Anggota Polisi memberikan BPOM Palsu memang benar BPOP itu atas nama IRT: UD. MITA JAYA atas nama Mohammad Munir, hal tersebut di ketahui setelah di Cek Dinkes Kabupaten Sidoarjo ternyata tidak terdaftar, berarti palsu jelasnya Munir kepada Jejak Kasus dan Detikkasus.com serta NGO HDIS.
Sebelumnya Saudara Bripka Yoyok Agus Sutiono Anggota Polisi Polres Probolinggo sudah di datangi untuk di konfirmasi di Polres Tempat Dinasnya namun selalu menghindar, Hingga berita di angkat guna ada tindakan Tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D,.
Bukti Laporan Ke Polda Jatim belum ada penyikapan.
SUPRIYANTO ALS PRIYA Ketua Umum NGO HDIS Menjelaskan tentang UU Penipuan dan Penggelapan:
Penggelapan bagi pelaku bisa di jerat pasal 372
Barang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang-barang yang berbentuk atau sebagian adalah orang lain, tetapi yang ada dalam kekuatannya bukan karena kejahatan karena penggelapan, dengan penculikan paling lama empat tahun atau denda hukuman banyak sembilan ratus rupiah.
Penipuan Yang bersangkutan dapat di jerat pasal 378, Untuk orang-orang yang ingin berhubungan dengan orang lain, dengan menggunakan nama atau pesan yang baik, dengan tipu muslihat, atau mengatur kebohongan, menggerakkan orang lain untuk mengirimkan barang, atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan yang paling awal paling lama empat tahun penjara, Jelasnya. Tambahnya sejauh ini Kapolres Probolinggo belum mngetahui hal di atas, Dan NGO HDIS siap membantu melangsungkan ke Mabes Polri pasalnya laporan ke Polda Jatim belum ada tindakan maksimal. Bersambung. (ilyas).