Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Diringkus Polisi “Kasus Narkoba Jenis Sabu”

Aceh |Detikkasus.com – Satuan reserse narkotika (sat-res-narkotika) kepolisian resort (polres) kabupaten aceh utara, ringkus pelaku dari oknum anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (dprk) aceh timur bersama rekannya. Akibat bermain buah yang cukup berbahaya yaitu, jenis sabu-sabu.

Terungkapnya, dua pelaku penyalah gunaan narkotika. Sat-res-narkoba polres kabupaten aceh utara telah menangkap berinisial MM (37), dan MA alias PM (52). Dikarena diduga terlibat penyalah gunaan narkotika di desa gampong paya demam kecamatan pante bidari kabupaten aceh timur, pada hari rabu.05 oktober tahun 2022.

Baca Juga:  Apel Pagi Di Polda Aceh Diwarnai Arahan Kapolda Kepada Para PJU

Kepala bidang (kabid) hubungan masyarakat (humas) kepolisian daerah (polda) aceh, Bapak komisaris besar polisi (kombes-pol)  Winardy mengatakan. Penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan team sat-res-narkoba pada sebelumnya.

“Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalah gunaan narkotika, satu di antaranya merupakan oknum anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) aceh timur. Penangkapan ini hasil dari pengembangan dan pengungkapan pada sebelumnya,”kata Bapak Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya. Pada hari jumat,07 oktober tahun 2022.

Baca Juga:  Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiyah Berbagi Takjil Di Kecamatan Langsa Baro. Pemko Langsa.

Bapak Kombes Pol Winardy kembali menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melihat salah satu seorang terduga pelaku berinisial MA yang sedang membuang kotak rokok, didalamnya terdapat berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik berwarna bening dengan ukuran seberat 0,13 gram.

Keduanya terduga pelaku, langsung dilakukan pengecekan tes urin. Dengan hasilnya pengecekan tes urin tersebut, ternyata positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena barang bukti (BB) yang telah diamankan. Dalam hasil itu juga sangat sedikit yaitu, senilai nol koma tiga belas (0.13) gram. Serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK kota lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.

Baca Juga:  Media Detik Kasus Memantau Harga Daging Megang Lebaran Idul Fitri 1444 H

“Saat ini juga, keduanya sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial yayasan pintu hijrah (sirah) di ateuk jawo kota banda aceh,”pungkasnya, Bapak Kombes Pol Winardy itu mengakhiri menutup paparannya.

(Kaperwil-Aceh/Bid-Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *